Apa Itu Masa Iddah? Ria Ricis Dituding Tak Paham Gegara Hadiri Nikahan Rizky Febian

Yazir Farouk Suara.Com
Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:56 WIB
Apa Itu Masa Iddah? Ria Ricis Dituding Tak Paham Gegara Hadiri Nikahan Rizky Febian
Ria Ricis
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ria Ricis dituding sebagian netizen tak paham masa iddah. Ini karena dia bepergian keluar rumah sebelum habis masa iddah dengan menghadiri acara pernikahan Rizky Febian dan Mahalini pada Jumat (10/5/2024) malam.

Lantas apa itu masa iddah?

Dilansir dari NU Online, masa iddah adalah masa tunggu tertentu setelah ditinggal wafat atau diceraikan suaminya.

Potret Ria Ricis dan Teuku Ryan (Instagram/@riaricis1795)
Potret Ria Ricis dan Teuku Ryan (Instagram/@riaricis1795)

Lama waktunya pun bermacam-macam. Untuk kriteria Ria Ricis yang perwakinan putus karena perceraian Bila perkawinan putus karena perceraian, waktu tunggu ditetapkan 3 kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 hari.

Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Selama mada iddah tersebut, ada beberapa larangan bagi seorang janda. Dikutip dari beberapa sumber berikut sederet larangannya:

1. Tidak boleh menikah dengan pria lain

Perempuan yang lagi jalani masa iddah, baik karena perceraian, fasakh, atau kematian suaminya, tidak boleh menikah dengan lelaki lain selain suami yang meninggalkan atau menceraikannya. Jika menikah, pernikahannya dianggap tidak sah. Lelaki yang menyatakan niat untuk menikahi perempuan yang sedang dalam masa iddah dengan sindiran juga diharamkan.

Kisah Cinta Ria Ricis dan Teuku Ryan (instagram/@riaricis1795)
Kisah Cinta Ria Ricis dan Teuku Ryan (instagram/@riaricis1795)

2. Tidak boleh keluar rumah kecuali dalam keadaan darurat

Ketentuan ini sesuai dengan firman Allah dalam Surah At-Thalaq ayat 1, yang menyatakan bahwa perempuan yang sedang dalam masa iddah tidak boleh meninggalkan rumah tempat tinggal bersama suaminya sebelum bercerai, kecuali dalam keadaan darurat. Suami juga tidak diperbolehkan memaksa istrinya untuk keluar rumah kecuali jika istrinya telah melakukan tindakan terlarang seperti zina.

3. Melakukan Ihdad

Ihdad dilakukan oleh perempuan yang ditinggal mati oleh suaminya hingga habis masa iddahnya. Istilah "ihdad" berarti tidak menggunakan perhiasan, wewangian, pakaian mencolok, perhiasan mata, dan kosmetik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI