Cara Bimbing Mualaf Sesuai Aturan Kemenag, Rizky Febian Perlu Baca Ini Usai Nikahi Mahalini

Yazir Farouk Suara.Com
Jum'at, 10 Mei 2024 | 14:11 WIB
Cara Bimbing Mualaf Sesuai Aturan Kemenag, Rizky Febian Perlu Baca Ini Usai Nikahi Mahalini
Rizky Febian dan Mahalini. (Instagram/rizkyfbian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rizky Febian resmi mempersunting Mahalini. Akad nikah mereka yang digelar di Hotel Rafles, Jakarta, pada hari ini, Jumat (10/5/2024) berlangsung khidmat.

Di pernikahan ini, Rizky Febian memberikan mahar berupa uang tunai senilai Rp10.050.000 serta 20 dan 24 logam mulia secara tunai. Bertindak sebagai wali adalah wali hakim dari pihak KUA yang telah diberi kuasa oleh ayah Mahalini.

Resmi jadi pasangan suami istri, Rizky Febian dan Mahalini akan memulai babak baru kehidupan mereka. Khusus Mahalini, dia akan jalani statusnya sebagai seorang mualaf.

Potret pernikahan Rizky Febian dan Mahalini. [Bridestory, AXIOO]
Potret pernikahan Rizky Febian dan Mahalini. [Bridestory, AXIOO]

Ya, sebelum menikah, Mahalini lebih dulu berpindah keyakinan menjadi Islam mengikuti agama Rizky Febian. Tadinya, Mahalni beragama Hindu.

Rizky Febian sebagai suami wajib menuntun dan membimbing Mahalini yang berstatus sebagai mualaf. Lantas bagaimana caranya?

Berikut ini adalah cara yang dapat dilakukan untuk menuntun dan membimbing mualaf sesuai aturan Kementerian Agama yang tertuang dalam buku 'Materi Bimbingan Agama Pada Muslim Pemula'.

Dalam buku yang menyoroti panduan mengenai membimbing mualaf, ditegaskan bahwa salah satu ciri khas mualaf adalah tingkat pengetahuan dan pemahaman keagamaannya yang terbatas pada awalnya.

Karena latar belakang mereka yang beragam, mualaf dapat dikelompokkan ke dalam tiga kategori yang berbeda, yaitu:

1. Masyarakat pribumi yang telah memeluk suatu agama. 

2. Warga keturunan terutama keturunan China Tionghoa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI