Suara.com - Perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan menghebohkan media sosial. Terlebih dengan klarifikasi yang dibuat sang aktor untuk menjawab seluruh gugatan mantan istrinya di surat putusan cerai PA Jakarta Selatan.
Dalam surat putusan, tertera Ria Ricis kerap mengeluhkan sikap Teuku Ryan yang lebih sering di luar rumah untuk sekadar bermain bola dengan teman-temannya.
"Waktu malam Tergugat (Teuku Ryan) banyak di luar, terlebih main bola hingga larut, yang di mana posisi Penggugat (Ria Ricis) sedang masa menyusui, sangat butuh support suami," bunyi keterangan dari pihak Ria Ricis.
Sebelum surat putusan viral pun, Ria Ricis pernah curhat kepada ayah Teuku Ryan, Rustam Efendi, bahwa putranya kerap pulang larut karena nongkrong bersama teman-temannya.
BACA JUGA: Nasib Rumah Tangga Ria Ricis Diputus Hari Ini, Ayah Teuku Ryan Tetap Salahkan Sang Putra
"Ada laporan Ryan suka ngopi, kan Ricis kasih tahu tuh. Ryan suka ngopi, lebih mementingkan temannya. Sementara kondisi Ricis dalam keadaan hamil," kata Rustam, dikutip dari Intens Investigasi, Selasa (7/5/2024).
Hal itu membuat Ria Ricis merasa kurang mendapat perhatian dari suami. Padahal saat itu kondisinya sedang membutuhkan dukungan penuh dari suami.
Rustam pun membela Teuku Ryan. Ia mengklaim anaknya tidak selalu membuang-buang waktu ketika di luar rumah.
BACA JUGA: Beda dari Sang Ibu, Ayah Teuku Ryan Justru Tegur Anaknya Saat Menyakiti Ria Ricis
"Enggak, enggak juga. Ryan kan setiap dia ini (keluar rumah) ada kepentingannya. Cuma mungkin Ricis yang kurang, tidak paham lah mungkin dengan kerjanya Ryan," imbuh Rustam Efendi.
Meski begitu, Rustam tetap menganggap pihak yang bersalah dalam kasus perceraian ini adalah Teuku Ryan.
"Ayah tetap menyalahkan Ryan. Karena Ryan sebagai kepala keluarga harusnya bisa menyelesaikan ini semua. Kita akan tetap menyalahkan Ryan yang enggak benar," ucap Rustam.
Dalam surat putusan cerai pun dibeberkan bahwa Teuku Ryan sering mendapat teguran dari ayahnya.
"Saksi selaku ayah kandung tergugat selalu mengingatkan dan menasehati tergugat agar tidak melakukan hal-hal yang tidak disenangi penggugat," bunyi keterangan lainnya.