Kembali lagi Oki mejelaskan bahwa perceraian yang pada dasarnya sangat dibenci, namun jika sebuah pernikahan tetap dipertahankan justru menimbulkan kesengsaraan makan diperbolehkan untuk berpisah.
"Hukum asalnya adalah haram, tapi kadang-kadang bisa saja perceraian itu menjadi wajib. Itu tadi saya bilang, kalau seandainya dalam pernikahan itu banyak mudhorotnya," kata Oki.

"Bisa juga perceraian itu tiba-tiba dia bisa menjadi makruh, bisa menjadi sunnah, bisa menjadi mubah, tapi ingat hukum asalnya adalah haram. Tapi bagaimana berikut-berikutnya tergantung dari bagaimana keadaan di dalam rumah tangga itu sendiri. Tidak mungkin kita mempertahankan pernikahan kita seandainya itu membahayakan nyawa kita, membayangkan anak-anak kita. Artinya adalah, kalau dilakukan maka itu bisa menyelamatkan dan mendatangkan kemaslahatan," lanjut istri Ory Vitrio itu.
Namun, selagi pernikahan itu masih bisa dipertahankan, maka menurut Oki baiknya tetap diperjuangkan. Sebab, bagaimanapun juga, perceraian adalah pilihan terakhir jika semua upaya sudah dilakukan.