Untuk informasi tambahan, sejumlah poin perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan yang tertuang dalam surat putusan PA Jakarta Selatan 547/PDT.G/2024/PA.JS bocor di media sosial.

Dalam putusan tersebut, salah satu poin perceraian adalah Teuku Ryan tak memberi nafkah batin kepada Ria Ricis sejak Januari 2023.
"Penggugat sama sekali tidak diberikan nafkah batin dengan alasan stres bekerja. Tapi setelah Penggugat telusuri lagi, alasan Tergugat ternyata kembali lagi karena Penggugat selalu cekcok dengan ibunda Tergugat," bunyi kutipan poin putusan tersebut.