Suara.com - Lambe Turah merupakan salah satu akun gosip populer di Tanah Air. Banyak orang mengikuti akun gossip ini, bahkan followersnya sudah mencapai 12 juta followers. Publik pun lantas bertanya-tanya, akun Lambe Turah punya siapa? Berikut ini ulasannya,
Mengenai Instagram Lambe Turah punya siapa, hampir satu dekade ini akun tersebut sedang jadi sengketa perebutan kepemilikan. Adapun pemilik asli akun Lambe Turah yaitu Argo Dinar Darmono.
Namun, saat pemilik asli akan mendaftarkan merek akun Lambe Turah ke Kementerian Hukum dan HAM Direktorat Hak Kekayaan Intelektual, pendaftaran tersebut ditolak karena merek tersebut sudah menjadi hak milik Nanda Persada.
Disebutkan bahwa Nanda Persada yang merupakan bagian dari manajemen akun Lambe Turah sudah mendaftarkan merek Lambe Turah lebih dulu ke Kementerian Hukum dan HAM Direktorat Hak Kekayaan Intelektual.
Baca Juga: Tangani Sidang Sengketa Pileg, Arsul Sani Singgung Kekalahan Manchester United
"Nanda Persada, sebagai bagian dari Manajemen Instagram Lambe Turah (2017-2021) tanpa sepengetahuan dan seizin pemilik merek dan logo Lambe Turah yang sebenarnya telah mendaftarkan merek Lambe Turah ke Kementerian Hukum dan HAM Direktorat Hak Kekayaan Intelektual dengan No. Sertifikat : IDM000678586 pada 6 Maret 2020," tutur Petrus Bala Pattyona selaku pengacara pihak Lambe Turah melalui konferensi pers di Jakarta Selatan (3/5/2024) via suara.com
Pemilik Asli akun Lambe Turah pun merasa dirugikan karena Nanda Persada mendaftarkan merek Lambe Turah tanpa seizinnya. Sehingga Argo Dinar Darmono pun mengajukan gugatan pembatalan merek ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Adapun gugatan pembatalan merek akun Lambe Turah tersebut telah tertuang dalam berkas bernomor 98/Pdt.sus-Merek-2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. dan telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Petrus menambahkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Nanda Persada ini merupakan itikad tidak baik. Apa yang dilakukannya sama halnya ingin membonceng, membajak, meniru, menggunakan logo dengan tujuan mendapat keuntungan atau manfaat dari akun Lambe Turah milik klainnya.
Atas alasan tersebut, majelis hakim mengabulkan pembatalan pendaftaran merek LAMBE TURAH & LOGO daftar dengan No. IDM000678586 per tanggal 6 Maret 2020 dalam kelas 41 atas nama Tergugat (Nanda Persada).
Baca Juga: KPU Ungkap Ada Kontak Senjata dengan TPNPB-OPM di Intan Jaya Jelang Penghitungan Suara
Dengan demikian majelis hakim telah memberikan putusan merek Lambe Turah tersebut kembali kepada tangan pemilik aslinnya yaitu Argo Dinar Darmono selaku penggugat. Saat ini, akun Lambe Turan pun sudah resmi jadi hak milik Argo Dinar Darmono.
Demikian ulasan mengenai Lambe Turah punya siapa yang belakangan ini sempat jadi sengketa perebutan kepemilikan antara Nanda Persada dan Argo Dinar Darmono. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi