Suara.com - Ria Ricis dan Teuku Ryan resmi bercerai. Gugatan cerai yang dilayangkan Ria Ricis dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Pasca-perceraian mereka, media sosial diramaikan salinan putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan.
Dalam beberapa poin, Ria Ricis mengaku ingin bercerai karena Teuku Ryan kurang memberikan nafkah batin padanya. Ryan disebut menolak ajakan Ria Ricis berhubungan suami istri.
Ria Ricis menilai Teuku Ryan hilang hasrat padanya. Dia sampai berencana implan payudara untuk mengembalikan syahwat Ryan.
Ria Ricis juga membelikan pil penambah gairah untuk Teuku Ryan.
Kemudian Teuku Ryan menjawab tudingan tersebut dan menjelaskan alasannya menolak ajakan sang istri untuk berhubungan badan.
Dalam jawabannya, Teuku Ryan mengaku bukannya tak bergairah. Ryan hanya sedang banyak pikiran untuk melunasi cicilan. Ryan merasa momen itu kurang pas untuk dia dan istri bermesraan.
"Dan memang mungkin karena momen Penggugat minta berhubungan tidak pas dengan kondisi Tergugat yang lagi berpikir tentang banyak hal," demikian isi jawaban Teuku Ryan dalam berkas putusan.
"Misal urusan pembayaran kredit dua (dua) rumah, urusan gaji karyawan dan urusan pembayaran lain setiap bulannya," sambungnya.
Menurut Teuku Ryan, dia hanya pernah sekali menolak ajakan berhubungan badan Ria Ricis. Namun Ricis malah mengira dirinya tak diberi nafkah batin sama sekali hingga jadi alasan menggugat cerai.
"Tidaklah relevan karena ditolak hanya pada satu kesempatan waktu yang tidak pas lalu digeneralisir bahwa Tergugat tidak memberikan nafkah batin secara terus-menerus kepada Penggugat," tulisnya.
Lantas, apa hukumnya di Islam jika suami menolak ajakan istri untuk berhubungan intim?
Dilansir dari laman Muslim.or.id, Prof. Dr. Khalid Al-Muslih Hafidzahullah mengatakan seorang suami wajib menunaikan ajakan istri jika suami mampu saat itu dan istri sedang punya syahwat yang tak bisa ditahan lagi.
Tapi ini jadi pengecualian, jika suami tak mampu saat itu. Misalnya, suami tak bisa ereksi. Pengecualian lainnya, istri mampu menahan sedikit syahwatnya karena kadarnya berbeda dengan laki-laki.
"Suami yang menolak ajakan berhubungan intim istrinya, maka pendapat terkuat yang tampak bagiku bahwa suami tidak boleh menolak apabila dia mampu dan istri sedang sangat butuh. Hal ini bertentangan dengan perintah Allah, yaitu agar bermuamalah terhadap istri dengan cara yang baik," katanya.
Prof. Dr. Khalid Al-Muslih kemudian membawakan firman Allah SWT dalam Surat Annisa ayat 19, yang artinya,"Dan bergaullah dengan mereka secara patut."
Firman Allah SWT yang lain dalam surat Al-Baqarah ayat 228 yang artinya, "Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf."
Para suami disebut Prof. Dr. Khalid Al-Muslih, tak boleh sampai menelantarkan istri dan tak menunaikan hak syahwat istri sama sekali.
Jika istri lama tak menerima nafkah batin, sementara dia sangat ingin dan sampai bilang, "akan pusing, tidak nyaman, dan tersiksa bila tak tersalurkan", suami wajib menunaikan nafkah batin tersebut.
Suami wajib memberi nafkah batin meski dia sedang tak berhasrat atau setengah berhastat, asalkan dia punya "kemampuan".
Menurut Prof. Dr. Khalid Al-Muslih perempuan memiliki syahwat. Bahkan ada beberapa perempuan yang punya syahwat lebih besar, yang tak disangka-sang oleh suaminya.
Hal ini sesuai hadits Nabi Muhammad yang berbunyi, "Sesungguhnya wanita itu adalah saudara kandung laki-laki."
Prof. Dr. Khalid Al-Muslih mengatakan Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Rahimahullah menjelaskan,"Jika seorang laki-laki 'mendatangi' istrinya, hendaklah 'berbuat baik' kepadanya. Karena wanita memiliki syahwat sebagaimana laki-laki. Wanita juga mempunyai 'keinginan' sebagaimana laki-laki mempunyai 'keinginan'. Jika dia mendatangi istri dengan 'berbuat baik' padanya, maka ini termasuk sedekah."
Prof. Dr. Khalid Al-Muslih, juga mengutip hadits yang membahas Sahabat Abu Darda menelantarkan istrinya karena terlalu sibuk beribadah sehingga kurang memperhatikan hak istri. Gara-gara itu, Abu Darda ditegur oleh Sahabat Salman Al-Farisi.
BACA JUGA: Disebut Tak Bergairah dengan Ria Ricis, Teuku Ryan Diramal Secepatnya Menikah Lagi
BACA JUGA: Ria Ricis Sudah Lama Ngode Soal Aib Pasangan, Tatapan Teuku Ryan Dituding Tanpa Cinta
"Sesungguhnya dirimu punya hak yang harus Engkau tunaikan. Tamumu punya hak yang harus Engkau tunaikan. Istrimu punya hak yang harus Engkau tunaikan. Berikan hak kepada masing-masing sesuai porsinya,”
Pernyataan Salman ini dibenarkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam.
Kesimpulan dari penjelasan Prof. Dr. Khalid Al-Muslih ini, setidaknya ada beberapa ada tiga poin, sebagai berikut:
1. Suami tidak boleh menolak ajakan istri jika dia masih mampu, apalagi jika istrinya sedang bergejolak syahwatnya. berdasarkan keumuman dalil bahwa istri juga punya hak umum sebagaimana suami.
2. Karena wanita punya syahwat, suami wajib memperhatikan nafkah batin istri karena dia butuh penyaluran. Suami berdosa jika sampai pada tahap menelantarkan.
4. Komunikasi diperlukan bagi istri jika dia sangat ingin sekali menerima nafkah batin dari suami. Suami juga harus memahami dan mengupayakan sebisa mungkin.