Suara.com - Usai surat putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan beredar, terungkap poin yang membuat majelis hakim mengabulkan gugatan cerai adik ustazah Oki Setiana Dewi tersebut.
Rupanya, perceraian Ria Ricis ini tidak didasarkan pada persoalan Teuku Ryan yang tak memberikan nafkah batin dan kabur dari rumah.
Namun, majelis hakim menyimpulkan keretakan rumah tangga Ria Ricis dan Teuku Ryan ini terjadi karena ego keduanya yang sama-sama tinggi.
"Majelis hakim menemukan fakta bahwa penyebab retaknya rumah tangga karena tidak terjalinnya komunikasi yang baik antara penggugat dan tergugat, mempertahakan prinsip masing-masing (ego)," keterangan majelis hakim dalam surat putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan tersebut.
Majelis hakim melalui surat putusan tersebut juga tak menampik bahwa Teuku Ryan memang masih membuka hati dan ingin mempertahankan rumah tangganya.
BACA JUGA: 8 Potret Kedekatan Ria Ricis dengan Ibu Mertua sebelum Cerai dari Teuku Ryan
BACA JUGA: Sebelum Cerai, Ria Ricis Sindir Teguran Ibu Teuku Ryan Soal 'Minum Es' di Vlog Youtube
Namun, majelis hakim menyimpulkan Ria Ricis tak ingin memberikan kesempatan untuk membina rumah tangga lagi dengan Teuku Ryan.
"Penggugat sama sekali tidak memberikan peluang untuk kembali membina rumah tangga dengan tergugat, meskipun tergugat masih membuka hatinya untuk penggugat," keterangan dalam surat putusan.
Sebab, Ria Ricis merasa tak mampu mempertahankan rumah tangganya lagi karena sudah frustasi dan depresi terhadap sikap Teuku Ryan.
"Penggugat merasa tak sanggup lagi mempertahankan rumah tangga dengan tergugat, karena merasa sudah sangat frustasi dan depresi dengan sikap tergugat terhadap peggugat," keterangan dalam surat putusan.
Sikap Teuku Ryan yang membuat Ria Ricis frustasi ini berupa kalimatnya ketika mengomentari fisik. Namun, pria asal Aceh tersebut justru merasa komentarnya terkait fisik sang istri itu hal yang biasa.
"Terkait dengan komentar tergugat yang sifatnya mengomentari fisik penggugat di mana hal itu juga disampaikan saksi penggugat, sementara pihak tergugat beranggapan bahwa hal itu sesuatu yang biasa dan tidak harus terlalu ditanggapi serius," lanjutnya.
Karena itu, majelis hakim menyimpulkan bahwa rumah tangga Ria Ricis dan Teuku Ryan ini sudah retak dan sulit dirukunkan kembali.
Majelis hakim berpandangan rumah tangga seperti ini akan menimbulkan lebih banyak kerugian atau mudharat, bila dipaksakan tetap dipertahankan.
"Mempertahankan ikatan perkawinan dan melanjutkan rumah tangga seperti ini akan menimbulkan mudharat yang lebih besar daripada maslahatnya karena tujuan perkawinan untuk membentuk keluarga bahagia dan kekal sesuai pasal 1 UU No. 1 tahun 1974 pasal 3 Kompilasi Hukum Islam tidak mungkin terwujud lagi," keterangan dari majelis hakim.
Sebab, majelis hakim berpandangan rumah tangga yang bahagia dan harmonis terwujud bila pasangan suami istri saling menghargai, percaya dan mesra.
Jika tak ada lagi kemesraan, kepercayaan dan rasa saling menghargai, sebuah rumah tangga sudah kehilangan makna perkawinan.