Suara.com - Publik dihebohkan dengan isi putusan cerai YouTuber Ria Ricis dan Teuku Ryan baru-baru ini ramai diperbincangkan di media sosial usai ditetapkan pada 2 Mei 2024 kemarin.
Ada sederet fakta menarik dalam isi putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan tersebut yang jadi pembahasan publik.
Informasi yang didapat, dokumen pengadilan pada putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan tersebut bisa diakses secara terbuka oleh publik.
Baca Juga:
Dokumen pengadilan dengan nomor 547/Pdt.G/2024/PA.JS tersebut didapat dari direktori Mahkamah Agung yang bisa diakses secara terbuka oleh publik.
Tentunya, ada beberapa catatan menarik pada amar putusan permohonan cerai Ria Ricis tersebut, terhadap mantan suaminya Teuku Ryan.
Pada putusan atau hasil cerai tersebut, Ria Ricis tentunya mendapatkan hak penuh untuk anak hasil pernikahan dengan Teuku yakni, Cut Raifa Aramoana.
Pengadilan juga mengabulkan permohonan Ria yang bernama lengkap Ria Yunita terkait kewajiban Ryan untuk memberi nafkah kepada Moana sebesar Rp10 juta setiap bulan hingga anak tersebut mandiri atau berusia 21 tahun.
Tidak sampai disitu saja, ada beberapa catatan yang bisa diunduh oleh publik, terungkap sejumlah sebab dan kronologi gugatan cerai Ria Ricis terhadap Teuku Ryan.
Baca Juga: Dicap Lak-laki yang Sulit Diandalkan, Teuku Ryan Muak Disuruh-suruh Ria Ricis

"Semula rumah tangga antara Penggugat dan Tergugat rukun dan harmonis, akan tetapi sejak bulan April 2022 semasa anak dalam kandungan,"