Namun, surat putusan cerai tersebut menjelaskan Ria Ricis sudah kurang mendapatkan nafkah batin sejak hamil anak pertama sampai menjelang persalinan.
Akibat kurangnya nafkah batin tersebut, Ria Ricis diketahui tidak bisa melahirkan secara normal.
"Kurangnya nafkah batin dari tergugat, hubungan suami istri mulai jarang terjadi sejak kehamilan trimester 2 sampai akhirnya menjelang hari persalinan. Dokter mengatakan penggugat tidak dapat lahiran normal karena salah satu faktornya kurangnya hubungan suami istri," bunyi isi keterangan dalam surat putuasan.