![Rizky Febian dan Mahalini [Instagram/@rfasmusic]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/05/05/62458-rizky-febian-dan-mahalini-instagramatrfasmusic.jpg)
BACA JUGA: Beda Agama, Ucapan Ayah Mahalini Saat Prosesi Sungkeman Buat Rizky Febian Tahan Tangis
Ditelusuri dari beberapa sumber, syarat yang perlu dipenuhi secara administratif mirip seperti pemeluk Islam lainnya. Mulai dari kartu identitas hingga surat pengantar.
Namun bagi mereka yang mualaf, diharapkan segera mengganti keterangan di kartu identitas atau surat pengganti kartu identitas untuk keterangan agama terkini yang dianut sebelum menikah secara Islam.
Sumber yang lainnya tidak mempermasalahkan jika keterangan agama di KTP belum berubah. Namun keterangan di surat pengantar dari wilayah mempelai seharusnya sudah diganti.
Selain itu, ada keperluan untuk membuat surat keterangan mualaf. Surat Keterangan Mualaf ini biasanya juga digunakan oleh warga asing yang sebelumnya berbeda agama dengan mempelai asal Indonesia.
Bahkan di KUA bagian Bali, ada syarat khusus untuk surat Mepamit. Surat ini berisi pernyataan dari mereka yang meninggalkan Hindu untuk memeluk agama Islam dan menikah dalam agama terbaru.