Suara.com - Kabar baik datang dari keluarga Sule. Anak sulungnya, Rizky Febian tinggal menunggu hitungan hari untuk bisa meminang Mahalini.
Terkini, pada Minggu (5/5/2024), bagian dari prosesi menuju pernikahan telah digelar di kediaman Mahalini. Prosesi tersebut dikenal dengan nama Mepamit.
Sejak kabar digelarnya Mepamit viral di media sosial, persoalan tentang keyakinan mereka ramai diperbincangkan. Banyak yang bertanya siapa yang akan pindah agama di antara mereka.
BACA JUGA: Ekspresi Sule Saksikan Rizky Febian Jalani Adat Hindu Bali Disorot: Mata Tak Bisa Berbohong
Jawaban pun akhirnya diberikan oleh Sule selaku anggota keluarga dari mempelai pria. Jawaban itu diberikan setelah prosesi Mepamit resmi digelar.
Menurut keterangan mantan suami Nathalie Holscher ini, Mahalini yang akan berpindah agama dari Hindu ke Islam. Acara Mepamit ternyata dilakukan sebagai permohonan izin kepada leluhur dan keluarga untuk melakukannya.
"Jadi, ini itu acara mepamit. Pamitan dari keluarga dan juga leluhurnya Lini bahwasannya Lini akan berpindah agama dan sudah diizinkan," ujar Sule, dilansir dari akun Instagram @lambe_danu.
Pada kesempatan yang sama, Sule membeberkan mengenai rencana pernikahan putranya. Pernikahan tersebut akan digelar di Jakarta dalam agama Islam.
"Lini juga sudah diperbolehkan untuk menikah secara agama kami nanti di Jakarta," tambah Sule.
Lantas, apa syarat yang harus dipenuhi oleh Mahalini untuk menikah sebagai seorang mualaf?
BACA JUGA: Beda Agama, Ucapan Ayah Mahalini Saat Prosesi Sungkeman Buat Rizky Febian Tahan Tangis
Ditelusuri dari beberapa sumber, syarat yang perlu dipenuhi secara administratif mirip seperti pemeluk Islam lainnya. Mulai dari kartu identitas hingga surat pengantar.
Namun bagi mereka yang mualaf, diharapkan segera mengganti keterangan di kartu identitas atau surat pengganti kartu identitas untuk keterangan agama terkini yang dianut sebelum menikah secara Islam.
Sumber yang lainnya tidak mempermasalahkan jika keterangan agama di KTP belum berubah. Namun keterangan di surat pengantar dari wilayah mempelai seharusnya sudah diganti.
Selain itu, ada keperluan untuk membuat surat keterangan mualaf. Surat Keterangan Mualaf ini biasanya juga digunakan oleh warga asing yang sebelumnya berbeda agama dengan mempelai asal Indonesia.
Bahkan di KUA bagian Bali, ada syarat khusus untuk surat Mepamit. Surat ini berisi pernyataan dari mereka yang meninggalkan Hindu untuk memeluk agama Islam dan menikah dalam agama terbaru.