“Tergugat menyerang Penggugat mengenai pola asuh ke anak yang menurut Tergugat kurang baik,” terang poin lain dalam amar putusan.
“Tergugat juga pernah mengatakan bahwa Penggugat berusaha menjauhkan anak dari Tergugat, padahal faktanya Penggugat tidak pernah membatasi Tergugat untuk bertemu anak. Justru Tergugat yang nyata-nyata tidak berusaha untuk dekat dengan anak,” lanjut poin tersebut.
Belum ada tanggapan resmi dari pihak Teuku Ryan atas hal itu. Namun yang pasti, Pengadilan Agama Jakarta Selatan sudah mengabulkan gugatan cerai Ria Ricis pada Jumat (3/5/2024) kemarin.