Suara.com - Teuku Ryan sempat bersikeras meminta rujuk saat digugat cerai Ria Ricis di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 30 Januari 2024. Bahkan menurut penuturan pengacara Ryan, kliennya sudah melakukan berbagai upaya untuk membuka peluang rujuk dengan Ricis.
“Ryan sangat concern untuk menunjukan kesungguhannya mempertahankan rumah tangga,” ujar pengacara Teuku Ryan, Dedi Rizal Armidi dalam sebuah wawancara beberapa waktu lalu.
Namun, cerita Teuku Ryan dan pengacaranya berbanding terbalik dengan apa yang tersaji dalam putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Dalam isi amar putusan yang tersebar di media sosial, Minggu (5/5/2024), Ryan disebut lebih sering menyerang Ricis setelah mediasi di pengadilan tidak membuahkan hasil.
“Setelah proses mediasi, Tergugat selalu mengatakan ingin rujuk. Sementara dari ucapannya, tidak mencerminkan demikian. Tergugat selalu menyerang Penggugat dengan kata-kata yang menyakiti,” bunyi salah satu poin putusan pengadilan.
“Tergugat menyerang Penggugat dengan kata-kata eksploitasi anak, istri durhaka, kualat, sombong, kakaknya ustazah tapi tausiyahnya nggak masuk di adiknya,” lanjut poin tersebut.
Tak berhenti sampai di situ, Teuku Ryan juga disebut sempat menjelek-jelekan Ria Ricis di depan publik.
“Tergugat curhat ke followers di media sosial dan mengatakan, ‘Semoga anaknya besar nggak kayak ibunya’. Tergugat juga menceritakan keburukan-keburukan dengan berkomentar merendahkan salat dan ibadah Penggugat,” papar poin lain dalam amar putusan.
Teuku Ryan pun sempat menyinggung pola asuh Ria Ricis yang menurutnya kurang baik. Ia mengklaim sempat dijauhkan dari anak, meski kenyataannya tidak seperti itu.
“Tergugat menyerang Penggugat mengenai pola asuh ke anak yang menurut Tergugat kurang baik,” terang poin lain dalam amar putusan.
“Tergugat juga pernah mengatakan bahwa Penggugat berusaha menjauhkan anak dari Tergugat, padahal faktanya Penggugat tidak pernah membatasi Tergugat untuk bertemu anak. Justru Tergugat yang nyata-nyata tidak berusaha untuk dekat dengan anak,” lanjut poin tersebut.
Belum ada tanggapan resmi dari pihak Teuku Ryan atas hal itu. Namun yang pasti, Pengadilan Agama Jakarta Selatan sudah mengabulkan gugatan cerai Ria Ricis pada Jumat (3/5/2024) kemarin.