Sengketa Akun Lambe Turah, Hakim Kabulkan Gugatan Pemilik Aslinya

Rena Pangesti Suara.Com
Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:06 WIB
Sengketa Akun Lambe Turah, Hakim Kabulkan Gugatan Pemilik Aslinya
Lambe turah. [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Petrus menambahkan, "(tindakan itu) dilakukan dengan itikad tidak baik. karena ingin membonceng, meniru, membajak menggunakan logo dengan maksud untuk mendapat keuntungan, manfaat dari akun Lambe Turah milik Argo Dinar Darmono."

Karena inilah, majelis hakim memberikan putusan bahwa merek Lambe Turah kembali pada Argo Dinar Darmono sebagai penggugat.

"Menyatakan batal pendaftaran merek LAMBE TURAH & LOGO daftar No. IDM000678586 tanggal 6 Maret 2020 dalam kelas 41 atas nama Tergugat (Nanda Persada) dalam daftar umum merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan segala akibat hukumnya," demikian salah satu isi dari putusan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI