Sengketa Akun Lambe Turah, Hakim Kabulkan Gugatan Pemilik Aslinya

Rena Pangesti Suara.Com
Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:06 WIB
Sengketa Akun Lambe Turah, Hakim Kabulkan Gugatan Pemilik Aslinya
Lambe turah. [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Akun Instagram Lambe Turah selama hampir satu dekade, menjadi salah satu informan warganet soal artis Indonesia di dunia maya.

Ternyata, di balik akun tersebut, ada sengketa perebutan kepemilikan. Nanda Persada, manajer artis yang merupakan bagian dari manajemen akun ini, membuat klaim.

Akun Lambe Turah (Instagram)
Akun Lambe Turah (Instagram)

"Nanda Persada, sebagai bagian dari Manajemen Instagram Lambe Turah (2017-2021) tanpa sepengetahuan dan seizin pemilik merek dan logo Lambe Turah yang sebenarnya telah mendaftarkan merek Lambe Turah ke Kementerian Hukum dan HAM Direktorat Hak Kekayaan Intelektual dengan No. Sertifikat : IDM000678586 pada 6 Maret 2020," demikian keterangan Petrus Bala Pattyona, pengacara pihak Lambe Turah dalam konferensi pers di Blok M, Jakarta Selatan pada Jumat (3/5/2024).

Sebagai informasi, pemilik atas merek Lambe Turah itu adalah Argo Dinar Darmono. Ia yang hendak mendaftarkan merek tersebut, mendapat penolakan.

Baca Juga: Posting Foto Rio Haryanto, Sandiaga Uno Minta Didoakan Sambil Colek Lambe Turah

BACA JUGA: Marselino Ferdinan Dicap Main Egois, Nadia Raisya Sang Kekasih Diserbu Warganet

BACA JUGA: Curhat soal Rumah Tangga, Sarwendah Buat Ruben Onsu Menangis

Karena seperti yang disebutkan di atas, kepemilikan atas nama Lambe Turah sudah diklaim Nanda Persada.

"Nanda Persada, mengaku jika dirinya yang berhak atas merek Lambe Turah. Dibuktikan dengan sertifikat merek yang dimiliki,” kata Petrus Pattyona.

Atas pendaftaran merek yang dilakukan Nanda Persada, Argo Dinar Darmono melayangkan gugatan pembatalan merek. Berkas dengan nomor 98/Pdt.sus-Merek-2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga: Admin Lambe Turah Dihujat Warganet Gara-gara Dituduh Curi Konten 'Siksa Neraka'

"Dalam pertimbangan Putusan Majelis Hakim pada 2 Mei 2024, menyatakan Tergugat Nanda Persada, SH mendaftarkan merek tanpa sepengetahuan dan seizin pemilik akun Lambe Turah," kata Petrus Pattyona.

Petrus menambahkan, "(tindakan itu) dilakukan dengan itikad tidak baik. karena ingin membonceng, meniru, membajak menggunakan logo dengan maksud untuk mendapat keuntungan, manfaat dari akun Lambe Turah milik Argo Dinar Darmono."

Karena inilah, majelis hakim memberikan putusan bahwa merek Lambe Turah kembali pada Argo Dinar Darmono sebagai penggugat.

"Menyatakan batal pendaftaran merek LAMBE TURAH & LOGO daftar No. IDM000678586 tanggal 6 Maret 2020 dalam kelas 41 atas nama Tergugat (Nanda Persada) dalam daftar umum merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan segala akibat hukumnya," demikian salah satu isi dari putusan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI