Teuku Ryan Harus Tahu, Baca Pasal Ini Kalau Lalai Kasih Nafkah Rp10 Juta ke Moana

Yazir Farouk Suara.Com
Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB
Teuku Ryan Harus Tahu, Baca Pasal Ini Kalau Lalai Kasih Nafkah Rp10 Juta ke Moana
Teuku Ryan [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Bila Teuku Ryan lalai dalam pemenuhan nafkah Moana, pria asal Aceh tersebut wajib membaca pasal 196 HIR sebagai berikut ini:

"Jika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai untuk memenuhi isi keputusan itu dengan damai, maka pihak yang menang memasukkan permintaan, baik dengan lisan, maupun dengan surat, kepada ketua pengadilan negeri yang tersebut pada ayat pertama pasal 195, buat menjalankan keputusan itu Ketua menyuruh memanggil pihak yang dikalahkan itu serta memperingatkan, supaya ia memenuhi keputusan itu di dalam tempo yang ditentukan oleh ketua, yang selama-lamanya delapan hari."

Dari pasal tersebut, Ria Ricis dijamin dapat mengajukan permintaan kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan bila Ryan lalai memenuhi nafkah Moana.

BACA JUGA: Intip Deretan Gurita Bisnis Teuku Ryan, Cuma Diminta Nafkahi Anak Rp10 Juta

BACA JUGA: Dianggap Gagal Urus Rumah Tangga, Ria Ricis Bela Diri dan Bilang Seperti Ini

Teuku Ryan, Ria Ricis, dan Moana saat hari yudisium. (Instagram/@teukuryantr)
Teuku Ryan, Ria Ricis, dan Moana saat hari yudisium. (Instagram/@teukuryantr)

Nantinya, pihak pengadilan memanggil dan memperingatkan Teuku Ryan agar jalani putusan pengadilan seusai yang ditentukan Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Maksimal delapan hari sejak peringatan itu disampaikan.

Lalu, jika Teuku Ryan tak penuhi panggilan atau belum juga penuhi kewajiban nafkah anak sampai waktu delapan hari yang telah ditentukan, lihat Pasal 197 HIR alinea 1 yang bunyinya sebagai berikut:

"Jika sudah lewat tempo yang ditentukan itu, dan yang dikalahkan belum juga memenuhi keputusan itu, atau ia jika dipanggil dengan patut, tidak datang menghadap, maka ketua oleh karena jabatannya memberi perintah dengan surat, supaya disita sekalian banyak barang-barang yang tidak tetap dan jika tidak ada, atau ternyata tidak cukup sekian banyak barang tetap kepunyaan orang yang dikalahkan itu sampai dirasa cukup akan pengganti jumlah uang yang tersebut di dalam keputusan itu dan ditambah pula dengan semua biaya untuk menjalankan keputusan itu."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI