Suara.com - Gugatan cerai Ria Ricis terhadap Teuku Ryan dikabulkan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Bila dalam 14 hari usai putusan dibacakan, kedua belah pihak tak naik banding, perceraian mereka sah atau sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Selain mengabulkan perceraian, majelis hakim juga memutuskan beberapa hal. Salah satunya adalah hak asuh anak mereka, Moana, jatuh ke tangan Ria Ricis.
Bukan cuma itu, majelis hakim juga menentukan besaran nafkah untuk Moana yang wajib dipenuhi Teuku Ryan sebagai ayahnya.
Tiap bulan, Teuku Ryan wajib berikan nafkah Rp10 juta. Nominal ini sudah atas kesepakatan bersama.
Ya, Teuku Ryan wajib jalani putusan ini, termasuk pemenuhan nafkah sesuai nominal yang telah ditetapkan. Kewajiban berikan nafkah anak pasca-perceraian diatur dalam Pasal 41 UU Perkawinan. Bunyinya sebagai berikut ini seperti dikutip dari laman Hukumonline:
1. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, sematamata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya.
2. Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut;
3. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri.
Berdasarkan peraturan tersebut, apabila setelah ada perceraian hakim memutuskan bahwa mantan suami wajib memberikan nafkah atau biaya penghidupan, maka hal tersebut wajib dilaksanakan oleh mantan suami.
Bila Teuku Ryan lalai dalam pemenuhan nafkah Moana, pria asal Aceh tersebut wajib membaca pasal 196 HIR sebagai berikut ini:
"Jika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai untuk memenuhi isi keputusan itu dengan damai, maka pihak yang menang memasukkan permintaan, baik dengan lisan, maupun dengan surat, kepada ketua pengadilan negeri yang tersebut pada ayat pertama pasal 195, buat menjalankan keputusan itu Ketua menyuruh memanggil pihak yang dikalahkan itu serta memperingatkan, supaya ia memenuhi keputusan itu di dalam tempo yang ditentukan oleh ketua, yang selama-lamanya delapan hari."
Dari pasal tersebut, Ria Ricis dijamin dapat mengajukan permintaan kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan bila Ryan lalai memenuhi nafkah Moana.
BACA JUGA: Intip Deretan Gurita Bisnis Teuku Ryan, Cuma Diminta Nafkahi Anak Rp10 Juta
BACA JUGA: Dianggap Gagal Urus Rumah Tangga, Ria Ricis Bela Diri dan Bilang Seperti Ini
Nantinya, pihak pengadilan memanggil dan memperingatkan Teuku Ryan agar jalani putusan pengadilan seusai yang ditentukan Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Maksimal delapan hari sejak peringatan itu disampaikan.
Lalu, jika Teuku Ryan tak penuhi panggilan atau belum juga penuhi kewajiban nafkah anak sampai waktu delapan hari yang telah ditentukan, lihat Pasal 197 HIR alinea 1 yang bunyinya sebagai berikut:
"Jika sudah lewat tempo yang ditentukan itu, dan yang dikalahkan belum juga memenuhi keputusan itu, atau ia jika dipanggil dengan patut, tidak datang menghadap, maka ketua oleh karena jabatannya memberi perintah dengan surat, supaya disita sekalian banyak barang-barang yang tidak tetap dan jika tidak ada, atau ternyata tidak cukup sekian banyak barang tetap kepunyaan orang yang dikalahkan itu sampai dirasa cukup akan pengganti jumlah uang yang tersebut di dalam keputusan itu dan ditambah pula dengan semua biaya untuk menjalankan keputusan itu."