Teuku Ryan Harus Tahu, Baca Pasal Ini Kalau Lalai Kasih Nafkah Rp10 Juta ke Moana

Yazir Farouk Suara.Com
Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB
Teuku Ryan Harus Tahu, Baca Pasal Ini Kalau Lalai Kasih Nafkah Rp10 Juta ke Moana
Teuku Ryan [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gugatan cerai Ria Ricis terhadap Teuku Ryan dikabulkan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Bila dalam 14 hari usai putusan dibacakan, kedua belah pihak tak naik banding, perceraian mereka sah atau sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Selain mengabulkan perceraian, majelis hakim juga memutuskan beberapa hal. Salah satunya adalah hak asuh anak mereka, Moana, jatuh ke tangan Ria Ricis.

Teuku Ryan dan Moana. (Instagram/@teukuryantr)
Teuku Ryan dan Moana. (Instagram/@teukuryantr)

Bukan cuma itu, majelis hakim juga menentukan besaran nafkah untuk Moana yang wajib dipenuhi Teuku Ryan sebagai ayahnya.

Tiap bulan, Teuku Ryan wajib berikan nafkah Rp10 juta. Nominal ini sudah atas kesepakatan bersama.

Ya, Teuku Ryan wajib jalani putusan ini, termasuk pemenuhan nafkah sesuai nominal yang telah ditetapkan. Kewajiban berikan nafkah anak pasca-perceraian diatur dalam Pasal 41 UU Perkawinan. Bunyinya sebagai berikut ini seperti dikutip dari laman Hukumonline:

1. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, sematamata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya.

2. Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut;

3. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri.

Berdasarkan peraturan tersebut, apabila setelah ada perceraian hakim memutuskan bahwa mantan suami wajib memberikan nafkah atau biaya penghidupan, maka hal tersebut wajib dilaksanakan oleh mantan suami.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI