Ditolak Rehabilitasi, Rio Reifan Terancam 12 Tahun Penjara usai 5 Kali Ditangkap Kasus Narkoba

Jum'at, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB
Ditolak Rehabilitasi, Rio Reifan Terancam 12 Tahun Penjara usai 5 Kali Ditangkap Kasus Narkoba
Rio Reifan. [Herwanto/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rio Reifan ditangkap untuk kelima kali karena kasus narkoba. Aktor 39 tahun itu diamankan di Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat (26/4/2024).

Polisi yang menggeledah lokasi tersebut, menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya berbagai jenis narkotika lengkap dengan alat hisapnya.

"Tiga paket plastik klip sabu seberat 1.17kg, 1/2 butir ekstasi seberat 0.36kg serta 12 butir Merci Atarax Alprazolam," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi dalam konferensi pers pada Jumat (3/5/2024).

Pesinetron Rio Reifan memberi pernyataan saat dihadirkan dalam rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Pesinetron Rio Reifan memberi pernyataan saat dihadirkan dalam rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Dalam kasusnya ini, Rio Reifan dijerat pasal yang cukup berat. Hukuman penjara hingga 12 tahun serta denda yang kemungkinan bisa mencapai Rp1 miliar.

Baca Juga: Polisi Perlihatkan Barang Bukti Kasus Rio Reifan, Ada Sabu hingga Ekstasi

BACA JUGA: Polisi Perlihatkan Barang Bukti Kasus Rio Reifan, Ada Sabu hingga Ekstasi

"Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang -Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun atau pidana penjara paling lama 12 tahun dengan pidana denda minimal RP 800 juta dan maksimal Rp1 miliar," demikian paparan Kombes M Syahduddi.

Kali ini tidak ada ampun bagi Rio Reifan untuk rehabilitasi. Itu karena pesinetron Tukang Bubur Naik Haji tersebut sudah lima kali berurusan dengan narkoba.

BACA JUGA: 5 Kali Ditangkap Kasus Narkoba, Rio Reifan Kena Mental

"Kita berpedoman kepada surat telegram Kabareskrim Polri, bahwa terkait pelaku narkoba yang sudah berkali-kali tertangkap, maka tidak ada proses rehabilitasi," jelas Kombes M Syahduddi.

Baca Juga: 5 Kali Ditangkap Kasus Narkoba, Rio Reifan Kena Mental

"Akan lakukan proses hukum sebagaimana tadi kami sampaikan terkait dengan pengenaan pasal UU 35 2009 tentang narkotika, dan juga psikotropika," imbuhnya.

Aktor Rio Reifan saat ditemui usai menerima penghargaan dari MURI (Museum Rekor Indonesia) di Kantor MURI, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (26/2/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Aktor Rio Reifan saat ditemui usai menerima penghargaan dari MURI (Museum Rekor Indonesia) di Kantor MURI, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (26/2/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Rio Reifan yang sempat dihadirkan dalam konferensi pers, tertunduk. Namun sebelum aktor yang kini berstatus tersangka tersebut kembali ke sel, ia sempat mengutarakan sesuatu. "Kapok," kata Rio Reifan.

Rio Reifan juga terus mengupayakan agar dirinya menjalani rehabilitasi. "Yang pasti mencoba berusaha yang terbaik, soalnya capek," ucap mantan suami Henny Mona tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Rio Reifan lima kali ditangkap karena narkoba. Pertama di 2015, 2017, 2019, 2021, dan saat ini.

Mirisnya, sebelum Rio ditangkap, aktor 39 tahun ini baru saja menghirup udara bebas pada Februari 2024. Kala itu, ia divonis 3 tahun penjara atas kasus narkoba. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI