Suara.com - Rio Reifan ditangkap untuk kelima kali karena kasus narkoba. Aktor 39 tahun itu diamankan di Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat (26/4/2024).
Polisi yang menggeledah lokasi tersebut, menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya berbagai jenis narkotika lengkap dengan alat hisapnya.
"Tiga paket plastik klip sabu seberat 1.17kg, 1/2 butir ekstasi seberat 0.36kg serta 12 butir Merci Atarax Alprazolam," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi dalam konferensi pers pada Jumat (3/5/2024).
![Pesinetron Rio Reifan memberi pernyataan saat dihadirkan dalam rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/04/21/98313-rio-reifan-suaracomalfian-winanto.jpg)
Dalam kasusnya ini, Rio Reifan dijerat pasal yang cukup berat. Hukuman penjara hingga 12 tahun serta denda yang kemungkinan bisa mencapai Rp1 miliar.
BACA JUGA: Polisi Perlihatkan Barang Bukti Kasus Rio Reifan, Ada Sabu hingga Ekstasi
"Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang -Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun atau pidana penjara paling lama 12 tahun dengan pidana denda minimal RP 800 juta dan maksimal Rp1 miliar," demikian paparan Kombes M Syahduddi.
Kali ini tidak ada ampun bagi Rio Reifan untuk rehabilitasi. Itu karena pesinetron Tukang Bubur Naik Haji tersebut sudah lima kali berurusan dengan narkoba.
BACA JUGA: 5 Kali Ditangkap Kasus Narkoba, Rio Reifan Kena Mental
"Kita berpedoman kepada surat telegram Kabareskrim Polri, bahwa terkait pelaku narkoba yang sudah berkali-kali tertangkap, maka tidak ada proses rehabilitasi," jelas Kombes M Syahduddi.
Baca Juga: Polisi Perlihatkan Barang Bukti Kasus Rio Reifan, Ada Sabu hingga Ekstasi
"Akan lakukan proses hukum sebagaimana tadi kami sampaikan terkait dengan pengenaan pasal UU 35 2009 tentang narkotika, dan juga psikotropika," imbuhnya.