Suara.com - Ria Ricis dan Teuku Ryan resmi diputus cerai oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Kamis (2/5/2024) kemarin.
Dalam sidang putusan tersebut, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan yang dilayangkan Ria Ricis, diantaranya gugat cerai, hak asuh anak, serta nafkah anak.
"Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat, menjatuhkan talak satu bait sugro dari tergugat terhadap penggugat," kata Taslimah selalu humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2024).
"Anak dari penggugat dan tergugat berada dalam asuhan dan pemeliharaan penggugat. Serta menghukum tergugat untuk membayar biaya untuk anak tersebut sampai dewasa dan mandiri," sambungnya.
![Ria Ricis. [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/04/22/90514-ria-ricis.jpg)
Maka dari itu, sejak kemarin Ria Ricis dan Teuku Ryan sudah resmi menjadi mantan suami istri. Namun masa banding masih berjalan hingga 14 hari ke depan sebelum putusan tersebut dinyatakan inkrah.
BACA JUGA: Resmi Cerai, Teuku Ryan Wajib Bayar Nafkah Anak Rp10 Juta Tiap Bulan Kepada Ria Ricis
Bilamana keputusan cerai itu telah inkrah, Ria Ricis diperbolehkan untuk menikah lagi, dengan syarat dia harus menunggu waktu tiga bulan 10 hari masa iddah.
"Kalau misalnya dalam waktu 14 hari maka putusan mulai dihitung selesai masa inkrah atau tidak banding tersebut, lalu dari kedua belah pihak tidak mengajukan upaya hukum, (masa iddah) mulai dari inkrah tersebut sampai tiga bulan 10 hari ke depan. Setelah lampau itu pihak penggugat dapat menikah lagi," tutur Taslimah.
"Tetapi kalau ada pihak yang mengajukan banding, tunggu dulu putusan banding tersebut," ucapnya menyambung.
Namun begitu, belum diketahui apakah adik Ustazah Oki Setiana Dewi itu punya rencana menikah lagi atau tidak usai bercerai.