Suara.com - Rumah tangga Sandra Dewi disebut-sebut akan mengalami keretakan menyusul kasus korupsi tata niaga timah yang menyeret suaminya, Harvey Moeis. Peramal Hard Gumay mengatakan, pernikahan mereka akan berakhir tragis dalam beberapa waktu ke depan.
"Selesai dalam hubungan mereka. kalau aku lihat ini akan bercerai, tapi masih lama antara H dan S," kata Hard Gumay dalam sebuah acara yang videonya dibagikan ulang di TikTok.
Hard Gumay mengklaim rumah tangga mereka masih bisa dipertahankan asalkan Sandra Dewi dapat menerima masa lalu kelam sang suami.
“Antara Harvey dan Sandra semua bisa diperbaiki asalkan si S bisa menerima legowo dengan hal-hal yang membebani dia sehingga di depan bisa terselesaikan dengan baik,” ujarnya.
“Tapi kalau misalkan keputusan bercerai adalah yang terbaik, ya monggo silahkan,” katanya lagi.
Lebih lanjut, Hard Gumay memprediksi akan ada perubahan-perubahan yang besar dalam hidup Harvey Moeis.
“Untuk kehidupan dia pribadi akan ada perubahan. Dia akan mencoba untuk menyendiri, merubah semua hal-hal yang dilakukan,” katanya.
Hard Gumay juga mengungkap Harvey Moeis akan legawa dan mengikhlaskan apa yang menimpanya saat ini. Bahkan menurutnya, ini adalah kasus korupsi pertama dan terakhir bagi Harvey Moeis.
"Walau aku lihat HS ini bukan dia yang dalang utama. Ada lain lagi, dia ini sebenarnya kecil. ini sudah terjadi, nanti dia akan ikhlas berjalan seperti orang biasa tidak ikut-ikutan seperti sekarang," katanya.
BACA JUGA: Sandra Dewi dan Harvey Moeis Diramal Akan Cerai, Adik Malah Tulis Pesan yang Menohok
BACA JUGA: Masa Depan Rumah Tangga Sandra Dewi Diramal Hard Gumay, Netizen Singgung Watak Cegil
Masa penahanan Harvey Moeis dalam kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah diperpanjang oleh Kejaksaan Agung RI selama 40 hari mulai 16 April 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana menyatakan, masa penahanan kemungkinan akan bertambah lagi seiring dengan keperluan proses penyidikan.
“KUHAP (mengatur) begitu karena penyidik punya kewenangan menahan 20 hari di tambah dengan perpanjangan 40 hari. 40 hari dia punya kewenangan dan bahkan itu bisa diperpanjang lagi ke Pengadilan Negeri," terang Ketut.
Kontributor : Anistya Yustika