Resmi Cerai, Teuku Ryan Wajib Bayar Nafkah Anak Rp10 Juta Tiap Bulan Kepada Ria Ricis

Jum'at, 03 Mei 2024 | 10:00 WIB
Resmi Cerai, Teuku Ryan Wajib Bayar Nafkah Anak Rp10 Juta Tiap Bulan Kepada Ria Ricis
Potret Kebersamaan Ria Ricis dan Teuku Ryan. (Instagram/teukuryantr)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah resmi memutus cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan. Sidang putusan tersebut digelar secara e-court pada Kamis (2/5/2024) kemarin.

Dalam putusan, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan Ria Ricis kepada Teuku Ryan, diantaranya gugatan cerai, hak asuh anak, serta nafkah anak.

Taslimah selalu humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2024). [Suara.com/Tiara Rosana]
Taslimah selaku humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2024). [Suara.com/Tiara Rosana]

"Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat, menjatuhkan talak satu bait sugro dari tergugat terhadap penggugat," kata Taslimah selaku humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2024).

"Anak dari penggugat dan tergugat berada dalam asuhan dan pemeliharaan penggugat. Serta menghukum tergugat untuk membayar biaya untuk anak tersebut sampai dewasa dan mandiri," sambungnya.

BACA JUGA: Tok! Ria Ricis dan Teuku Ryan Resmi Bercerai

Adapun nominal nafkah untuk Moana yang wajib dibayarkan Teuku Ryan setiap bulannya berjumlah Rp10 juta.

Hal ini merupakan keputusan para hakim dengan syarat Ria Ricis dilarang menghalangi mantan suaminya memberikan kasih sayang untuk sang putri.

"Dengan ketentuan bahwa tidak boleh menghalangi tergugat untuk menyalurkan kasih sayang terhadap anak tersebut," tutur Taslimah.

"Ada, ada nominalnya, sejumlah 10 juta perbulan," ujar Taslimah menyambung.

BACA JUGA: Curhatan Teuku Ryan Soal Ria Ricis Diduga Bocor, Diminta Lebih Hati-Hati

Mulai sejak kemarin, Ria Ricis dan Teuku Ryan telah resmi menjadi mantan suami istri. Namun masa banding masih berjalan hingga 14 hari ke depan sebelum putusan tersebut dinyatakan inkrah.

Apabila Ria Ricis maupun Teuku Ryan tidak puas dengan putusan hakim, keduanya diperbolehkan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan dalam jangka waktu 14 hari ini.

Teuku Ryan saat menghadiri sidang cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (1/4/2024). [Suara.com/Tiara Rosana]
Teuku Ryan saat menghadiri sidang cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (1/4/2024). [Suara.com/Tiara Rosana]

Di sisi lain serangkaian sidang cerai telah dilalui oleh Ria Ricis dan Teuku Ryan, mulai dari dua kali mediasi, pembuktian dan saksi, serta kesimpulan.

Dan sepanjang proses tersebut, Teuku Ryan telah berusaha untuk membatalkan perceraian dan kembali pada sang istri. Sayangnya, Ria Ricis tak mengubah keputusannya dan bersikeras ingin berpisah dari suaminya itu.

Sebagai informasi, Ria Ricis dan Teuku Ryan menikah pada November 2021 lalu. Keduanya dikaruniai seorang putri yang diberi nama Moana.

Setelah menunjukkan tanda-tanda keretakan rumah tangga selama beberapa bulan, akhirnya Ria Ricis resmi menggugat cerai Teuku Ryan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 30 Januari lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI