Suara.com - Disc Jockey (DJ) East Blake ditangkap polisi atas dugaan penyebaran video dan foto porno mantan pacarnya. Ia diamankan di rumahnya kawasan Cawang, Jakarta Timur pada Selasa (30/4/2024).
Penangkapan DJ East Blake merujuk pada laporan ARP sang mantan pacar ke Polda Metro Jaya, 20 April 2024. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan mengatakan, DJ East Blake diduga menyebar video dan foto tak senonoh ARP.
BACA JUGA: Selain Disebar ke Instagram, DJ East Blake Juga Pasang Foto Profil Mantan Pacar Tanpa Busana di WA
"Pelapor selaku korban menerangkan bahwa korban dengan terlapor menjalin hubungan pacaran," kata Kombes Pol Gidion Arief di Polres Jakarta Utara pada Kamis (2/5/2024).
"Kemudian, karena terlibat masalah, korban meminta putus dengan terlapor," kata Kombes Gideon menyambung.
BACA JUGA: Disjoki di Jakarta Sebar Video Porno Pacar karena Tak Rela Diputusin, Ending-nya Dicokok Polisi
Tak hanya mengakhiri hubungan, korban juga memutuskan komunikasi dengan DJ East Blake. Inilah yang kemudian diduga memicu amarah sang DJ.
"Karena merasa tidak terima, terlapor menyebarkan foto dan video korban yang bermuatan asusila di Instagram dengan nama akun @aulia*******," terang Kombes Pol Gidion Arief.
Ironisnya, foto bermuatan asusila tersebut bahkan dipasang di foto profil terlapor alias DJ East Blake.