Suara.com - Kebahagiaan tengah melingkupi keluarga Mahalini dan Rizky Febian. Pasangan berbeda agama ini dikabarkan segera menikah.
Sebelumnya, mereka mengadakan acara lamaran serta tunangan yang berhasil mengejutkan publik. Ditambah lagi, acara tersebut digelar secara tertutup dan hanya untuk orang-orang terdekat.
Terkini, ada kabar bahwa acara pernikahan mereka akan mulai digelar pada 5 Mei 2024 mendatang. Kediaman Mahalini di Bali juga mulai dihias yang diduga sebagai persiapan untuk pernikahan mereka.
BACA JUGA: 5 Artis Menikah Beda Agama, Terbaru Mahalini dan Rizky Febian?
Soal apakah pasangan ini akan menikah dengan agama yang berbeda, belum diketahui secara pasti. Sebelum kabar mengenai tanggal pernikahan tersebar, ramai dugaan bahwa Mahalini akan mengikuti keyakinan dari Rizky Febian.
Sang Ayah, I Gede Suraharja tampaknya juga tidak mempermasalahkan hal tersebut. Ayah Mahalini meyakini bahwa perempuan Bali harus mengikuti keyakinan dari calon suami yang dinikahinya.
Sementara itu, calon suami putrinya, Rizky Febian diketahui menganut agama Islam. Ditelusuri dari beberapa sumber, ada dua tafsir terkait pernikahan beda agama dalam Islam.
Ada yang memperbolehkan pria Muslim untuk menikahi perempuan yang tidak Muslim. Namun ada tafsir yang menyebut bahwa pernikahan berbeda agama tetap tidak diperbolehkan dalam Islam.
Lantas, seperti apa pandangan agama Hindu yang dianut oleh Mahalini?
BACA JUGA: Hari Pernikahan Semakin Dekat, Rumah Mahalini di Bali Sudah Dipasang Tenda
Mahalini Raharja sendiri diketahui menganut agama Hindu Bali. Agama Hindu Bali berbeda dengan agama Hindu yang dijalankan oleh masyarakat India, terutama terkait ritual-ritual yang dijalankan.
Menurut perwakilan dari Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) pada tahun 2014 lalu, I Nengah Dana, agama Hindu menolak adanya pernikahan berbeda agama.
Pernikahan yang dilakukan dalam agama Hindu hanya dipimpin oleh Pandita. Oleh karena itu, mereka yang menikah harus memiliki agama yang sama.
"Perkawinan harus melalui proses yang disebut Wiwaha Samskara dan adalah peristiwa sakral yang dipimpin oleh Pandita, maka kedua mempelai diharuskan memeluk agama Hindu (beragama sama)," kata I Nengah Dana, dilansir dari laman MKRI pada Kamis (2/5/2024).
Tidak hanya itu, dalam agama Hindu, pernikahan yang dilakukan dengan dua agama yang berbeda dianggap tidak sah dan pasangan dianggap melakukan hubungan zina.