Suara.com - Sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan aktor Ammar Zoni dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, hari ini, Kamis (2/5/2024). Menurut SIPP, sidang tersebut seharusnya dimulai pukul 10.00 WIB tadi.
Namun hingga pukul 14.00 WIB, sidang tak kunjung dimulai. 30 menit setelahnya, sidang akhirnya dimulai dengan dihadiri para majelis hakim.
Sayangnya sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu ditunda dengan alasan ketidakhadiran para Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa yaitu Ammar Zoni.
Nantinya majelis hakim bakal memanggil kembali para jaksa serta Ammar Zoni dalam agenda sidang selanjutnya yang rencananya digelar secara online.
BACA JUGA: Penampilan Ammar Zoni Katanya Berubah Lagi di Sidang Hari Ini, Seperti Apa?
"Majelis hakim berkesimpulan bahwa kita akan panggil lagi jaksa dan terdakwa bisa hadir dalam sidang secara online," kata hakim ketua dalam sidang.
"Senin, 13 Mei 2024 kita akan mulai lagi dan minta penuntut umum hadirkan terdakwa secara online," sambungnya.
Sebelumnya, juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Iwan Wardhana menuturkan bahwa seluruh agenda sidang Ammar Zoni rencananya akan digelar secara online.
"Persidangan dilakukan secara terbuka dan secara online. Memang persidangan dilakukan secara online, seperti yang sudah disampaikan semua perkara pidana dilakukan secara daring atau online," tutur Iwan Wardhana.
Sebagai informasi, Ammar Zoni ditangkap atas kasus narkoba untuk ketiga kalinya di apartemennya di kawasan BSD, Tangerang Selatan pada 12 Desember 2023 lalu.
BACA JUGA: Pengacara Mendoakan Ammar Zoni Taubat Nasuha
Saat ditangkap, ditemukan barang bukti berupa daun ganja seberat 1,32 gram dan empat paket sabu seberat 4,36 gram di kamar sang aktor.
Sementara itu, pada Maret 2023 lalu, Ammar Zoni juga ditangkap karena terbukti mengonsumsi sabu. Sebagai hukuman, Ammar menjalani rehabilitasi serta dipenjara selama tujuh bulan. Sang aktor bebas pada awal Oktober 2023.
Tujuh tahun sebelumnya, tepatnya pada 2017, Ammar Zoni ditangkap pertama kali karena kepemilikan ganja. Kala itu dia dijatuhi hukuman satu tahun rehabilitasi.