Punya Rumah Bak Kerajaan di Bali, Segini Taksiran Gaji Ayah Mahalini

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:39 WIB
Punya Rumah Bak Kerajaan di Bali, Segini Taksiran Gaji Ayah Mahalini
I Gede Suraharja, Rizky Febian, dan Mahalini (Instagram/gedesuraharja)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seiring santernya penampakan rumah Mahalini di Bali, latar belakang calon mertua Rizky Febian tak kalah menarik untuk dibicarakan.

Seperti diketahui, rumah Mahalini baru-baru ini terpantau mulai dihias dan dipasang tetaring diduga untuk prosesi Odalan jelang pernikahan dengan Rizky Febian.

Di balik penampakan rumah bak kerajaan tersebut, ayah Mahalini rupanya memiliki latar belakang yang mentereng. Berikut adalah profesi I Gede Suraharja, sebagaimana ditilik pada Kamis (2/5/2024).

Profesi Ayah Mahalini

I Gede Suraharja dan Sule di lamaran Rizky Febian dan Mahalini. (Instagram/@rizkyfbian)
I Gede Suraharja dan Sule di lamaran Rizky Febian dan Mahalini. (Instagram/@rizkyfbian)

I Gede Suraharja diketahui merupakan seorang pengusaha yang bergerak bidang transportasi hingga penginapan.

Selain berbisnis, I Gede Suraharja juga berkecimpung di dunia politik. Ayah Mahalini itu pernah menjabat sebagai Kepala Desa Tibubeneng periode 2009-2013 dan anggota DPRD Badung, Dapil Kuta Utara periode 2014-2019.

BACA JUGA: Dikabarkan Menikah 5 Mei dengan Rizky Febian di Bali, Rumah Mahalini Mulai Dihias

Dalam Pemilu 2024, calon mertua Rizky Febian itu kembali mencalonkan diri sebagai DPRD Badung VI atau Kecamatan Kuta Utara. Dia mengklaim berhasil meraup 4.507 suara.

Gaji Ayah Mahalini

Baca Juga: Dikabarkan Menikah 5 Mei dengan Rizky Febian di Bali, Rumah Mahalini Mulai Dihias

Kolase foto Sule dan I Gede Suraharja di lamaran Rizky Febian dan Mahalini. (Instagram/@rizkyfbian)
Kolase foto Sule dan I Gede Suraharja di lamaran Rizky Febian dan Mahalini. (Instagram/@rizkyfbian)

Selaku anggota DPRD Kabupaten, gaji ayah Mahalini dapat diperkirakan lewat PP Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD dan Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI