Suara.com - Yadi Sembako telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan sebesar Rp198 juta. Yadi pun memohon kepada Gus Anom agar kooperatif dalam pemanggilan polisi.
Menurut Yadi Sembako, sebagian uang yang dituntut pelapor sudah dibayar oleh Gus Anom sebesar Rp102.500.000.
"Kami kasih laporan ke kepolisian bahwa Gus Anom telah melakukan pembayaran ke pelapor. Jadi mudah-mudahan yang dilakukan Gus Anom ini sebuah itikad baik. Walau belum semua, 60 persen sudah diselesaikan," kata Yadi Sembako ditemui di Polres Metro Tangerang Selatan, Selasa (30/4/2024).
Namun sayangnya, Gus Anom belum juga memenuhi panggilan penyidik karena alasan sakit. Padahal, menurut Yadi Sembako, keterangan Gus Anom terkait pembayaran sebagian uang kepada pelapor, sangat diperlukan agar kasus ini bisa dihentikan.
BACA JUGA: Diungkap Yadi Sembako, Gus Anom Pelan-Pelan Lunasi Ganti Rugi Penipuan EO Rp 198 Juta
"Saya sudah bilang ke Gus Anom, minimanl ada pemberitahuan, kan ada nomor penyidik, di-WA atau telepon lah. Mudah-mudahan Gus Anom bisa hadir, menjelaskan ada pembayaran ke EO, polisi juga jadi tidak bertanya-tanya yang bagaimana-bagaimana lagi," ujar Yadi.
"Nanti kita tunggu Gus Anom bisa hadir pemanggilannya, bisa menjelaskan. Saya sih berharap dalam waktu dekat bisa hadir," kata Yadi menyambung.
Dalam kasus ini sendiri, Yadi Sembako sudah ditetapkan menjadi tersangka. Pihak Yadi memaklumi keputusan penyidik terkait tersangka, sembari membuktikan pihaknya kooperatif dalam kasus ini.
BACA JUGA: Yadi Sembako Bakal Jualan Serabi Usai Terlilit Kasus Penipuan Rp 198 Juta
"Dalam proses hukum ada laporan kemajuan atau lapju. Di dalam proses hukum dalam penyidikan, penetapan tersangka, kita harus hargai kepolisian. Kami berupaya menjelaskan ke kepolisian bahwa Bang Yadi tidak sepenuhnya bersalah," imbuh Tommy, pengacara Yadi Sembako di lokasi yang sama.
"Dalam kejadian ini kami berupaya bisa komunikasi dengan Gus Anom dan pihak pelapor, agar ini bisa dilakukan upaya yg sangat baik. Untuk Gus Anom juga bisa saja dipanggil paksa, makanya harusnya datang. Dari pihak pelapor juga bisa datang, agar bisa duduk bersama," tutur Tommy.
Kasus ini bermula saat Yadi Sembako ditunjuk Gus Anom sebagai Direktur PT Gudang Artis. Mereka kemudian mengajak Muhammad Adri Permana sebagai EO dalam acara perilisan perusahaan manajemen artis pada Agustus 2023.
Saat sang EO telah membayar Rp198 juta ke sejumlah vendor, uang tersebut justru belum diganti. Karena merasa merugi, Muhammad Adri Permana melaporkan Yadi Sembako, sebagai direktur ke Polres Tangerang Selatan atas dugaan penipuan.