Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Pengacara: Dia Tertib dan Patuh

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:15 WIB
Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Pengacara: Dia Tertib dan Patuh
Gaga Muhammad Instagram/gagamuhammad
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebagaimana diketahui, pada 2022 lalu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta terhadap Gaga Muhammad.

Hal itu lantaran Gaga Muhammad dinyatakan bersalah karena lalai dalam mengemudi sehingga menyebabkan kecelakaan.

Kasus ini berawal dari laporan Laura Anna atas kecelakaan yang dialaminya bersama Gaga Muhammad pada 8 Desember 2019.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI