![Edelenyi Laura Anna dan Gaga Muhammad [Instagram/edlmlaura]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/02/06/11585-edelenyi-laura-anna-dan-gaga-muhammad-instagramedlmlaura.jpg)
"Yang jelas kini dia menghirup udara bebas dan dia tidak dalam tahanan. Dia bisa tidur di rumah, ngopi, ke kafe, artinya bebas," ucapnya.
"Dia keluar sesuai dengan hukum, itu saja. Dia keluar sesuai dengan prosedur berlaku dan yang ditetapkan perturan perundang-undangan. Jadi sah keluarnya," ujar Fahmi lagi.
Pada 2022 lalu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta terhadap Gaga Muhammad.
Hal itu lantaran Gaga Muhammad dinyatakan bersalah karena lalai dalam mengemudi sehingga menyebabkan kecelakaan.
Kasus ini berawal dari laporan Laura Anna atas kecelakaan yang dialaminya bersama Gaga Muhammad pada 8 Desember 2019.