Bebas Penjara, Gaga Muhammad Lanjutkan Karier Sebagai Selebgram

Selasa, 30 April 2024 | 17:32 WIB
Bebas Penjara, Gaga Muhammad Lanjutkan Karier Sebagai Selebgram
Gaga Muhammad. [Instagram/gagamuhammad]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kabar bebasnya Gaga Muhammad, mantan kekasih mendiang Laura Anna telah dibenarkan oleh pengacaranya, Fahmi Bachmid. Lelaki 23 tahun itu kembali menghirup udara bebas setelah sejak pertengahan bulan ini.

Gaga Muhammad keluar dari penjara lebih cepat dari vonis hakim pada 2022 lalu. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan Gaga dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp10 juta.

"Sudah keluar, saya juga sudah telepon ayahnya. Sudah keluar satu minggu setelah Lebaran, tanggal 20-an kalau nggak salah," kata Fahmi Bachmid saat dihubungi awak media, Selasa (30/4/2024).

Selebgram Gaga Muhammad saat menjalani sidang kasus kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/12/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Selebgram Gaga Muhammad saat menjalani sidang kasus kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/12/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Fahmi Bachmid lalu mengungkap rencana kliennya usai bebas. Katanya, Gaga Muhammad akan kembali melanjutkan kariernya sebagai selebgram.

"Aktif seperti biasa, menekuni kariernya (sebagai selebgram)," ujar Fahmi Bachmid.

Selain itu, Fahmi juga bilang kalau kliennya sudah mengambil hikmah dari kejadian yang menimpanya kemarin. Gaga menganggap dipenjara sebagai pelajaran hidupnya untuk tidak terlalu buta dalam percintaan.

"Setelah bebas ini ya pembelajaran hidup dia, harus hati-hati, cinta tidak boleh buta. Itu kan karena cinta kan, berujung ke penjara," tutur Fahmi.

Kini mantan kekasih Awkarin itu sudah menjalani hidup seperti biasa. Kebebasannya juga dinyatakan sah dan sesuai dengan ketentuan hukum.

BACA JUGA: Gaga Muhammad Bebas dari Penjara Lebih Cepat, Langsung Pamer Asyik Main Game

BACA JUGA: Bebas Penjara, Gaga Muhammad Kapok dengan Cinta Buta

Edelenyi Laura Anna dan Gaga Muhammad [Instagram/edlmlaura]
Edelenyi Laura Anna dan Gaga Muhammad [Instagram/edlmlaura]

"Yang jelas kini dia menghirup udara bebas dan dia tidak dalam tahanan. Dia bisa tidur di rumah, ngopi, ke kafe, artinya bebas," ucapnya.

"Dia keluar sesuai dengan hukum, itu saja. Dia keluar sesuai dengan prosedur berlaku dan yang ditetapkan perturan perundang-undangan. Jadi sah keluarnya," ujar Fahmi lagi. 

Pada 2022 lalu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta terhadap Gaga Muhammad.

Hal itu lantaran Gaga Muhammad dinyatakan bersalah karena lalai dalam mengemudi sehingga menyebabkan kecelakaan.

Kasus ini berawal dari laporan Laura Anna atas kecelakaan yang dialaminya bersama Gaga Muhammad pada 8 Desember 2019.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI