Suara.com - Gaga Muhammad telah dinyatakan bebas dari penjara. Mantan kekasih mendiang Laura Anna itu telah menghirup udara bebas lagi sejak satu minggu setelah Lebaran lalu.
Selebgram 23 tahun itu keluar lebih cepat dari vonis hakim pada 2022 lalu. Saat itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan Gaga Muhammad dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp10 juta.
"Sudah keluar, saya juga sudah telepon ayahnya. Sudah keluar satu minggu setelah Lebaran," kata pengacara Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid saat dihubungi awak media, Selasa (30/4/2024).
Fahmi Bachmid lalu mengungkap rencana mantan kekasih Awkarin itu setelah bebas. Fahmi menyebut Gaga Muhammad bakal meneruskan kariernya sebagai selebgram.
BACA JUGA: Dikabarkan Sudah Bebas, Intip Pekerjaan Mentereng Orangtua Gaga Muhammad
"Aktif seperti biasa, menekuni kariernya (sebagai selebgram)," ujar Fahmi Bachmid.
Sang kuasa hukum juga mengatakan kalau kliennya menjadikan pengalaman kemarin sebagai pelajaran hidup. Gaga Muhammad mengambil hikmah untuk tidak buta dalam percintaan.
"Setelah bebas ini ya pembelajaran hidup dia, harus hati-hati, cinta tidak boleh buta. Itu kan karena cinta kan, berujung ke penjara," tutur Fahmi Bachmid.
BACA JUGA: Gaga Muhammad Bebas Lebih Cepat dari Vonis 4,5 Tahun, Ayah Bersyukur
Di sisi lain, ayah Gaga Muhammad juga mengaku bersyukur atas kebebasan sang putra. Lelaki menganggap kejadian yang menimpa anaknya adalah bagian dari perjalanan hidup Gaga.
"Ya ada (komentar ayah Gaga), bersyukur aja, anaknya sudah bebas. Ini kan bagian dari perjalanan hidup lah ya," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, pada 2022 lalu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta terhadap Gaga Muhammad.
Hal itu lantaran Gaga Muhammad dinyatakan bersalah karena lalai dalam mengemudi sehingga menyebabkan kecelakaan.
Kasus ini berawal dari laporan Laura Anna atas kecelakaan yang dialaminya bersama Gaga Muhammad pada 8 Desember 2019.