"Pada tahun 2022 bulan Juni, PT. SBS membeli tongkang BE Ocean II kepada PT. Pelayaran Sinar Inti Matan di Pontianak Seharga Rp3,05 miliar. Tongkang Ocean Il kemudian ditarik dari Pontianak ke Jambi dan menggunakan TB Bahrul Ilmi 01," papar poin lain dalam laporan.
BACA JUGA: Dapat Banyak Duit dari Ko Apex, Dinar Candy Tetap Ogah Berhenti Nge-DJ
"Tanpa persetujuan dari PT. SBS, tongkang Ocean II infonya dipotong, dibesituakan dan dijual terlapor di Jambi dan uang penjualannya diambil sendiri oleh terlapor," lanjut keterangan dalam poin tersebut.
Terakhir, Ko Apex pada awal 2023 diduga melakukan penipuan dan penggelapan ke PT. SBS dengan membawa kabur dua kapal yang dibeli perusahaan.
![Ko Apex. [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/11/03/67882-ko-apex.jpg)
"Pada tahun 2023 bulan Januari, terlapor menawarkan kapal TB Super Speed dan BG NL 2102. Kapal posisinya di Tanjung Balai Karimun dan akhirnya kapal tersebut dibeli oleh PT. SBS sebesar Rp4,8 miliar," papar poin lain dalam laporan.
"Oleh terlapor, dibawa lah kapal tersebut ke Jambi. Tapi sampai sekarang, kapal tersebut tidak tahu di mana dan menjadi kapal apa posisinya," lanjut keterangan dalam poin tersebut.
PT. SBS sendiri mempercayakan pembuatan dokumen kapal ke Ko Apex karena pernah bekerja sama di 2020 dalam kegiatan serupa dan hasilnya positif. Namun dari lanjutan kerja sama dengan Ko Apex, PT. SBS mengklaim rugi sampai Rp31,9 miliar karena sempat tidak mengetahui dugaan kecurangan relasi mereka.