Suara.com - Kekasih Dinar Candy, Arfandi Susilo didtuding melakukan kecurangan dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen kapal. Ko Apex diduga mulai memalsukan dokumen kapal milik relasi bisnisnya sejak 2022.
Informasi tertera dalam berkas laporan terhadap Ko Apex yang terdaftar di Polda Jambi sejak 17 April 2024.
Akhmad Junaidi selaku pelapor dari PT Sinar Bintang Samudera (SBS) menceritakan, dugaan pemalsuan dokumen bermula saat Ko Apex mulai dipercaya mengelola kantor cabang PT. SBS di Jambi sejak Januari 2022. Pada Mei 2022, Ko Apex diduga memalsukan dokumen dua kapal yang dibeli PT SBS dengan nama perusahaan lain.
"Pada tahun 2022 bulan Mei, terlapor menawarkan kapal TB Sinaran Emas dan BG Yinson Power 2401 yang mau dijual orang di Batam. Kapal tersebut akhirnya dibeli oleh PT. SBS seharga Rp6,5 miliar, dan oleh terlapor dibawa ke Jambi untuk diperbaiki dan dinaikkan ke dock untuk proses penerbitan dokumen," bunyi salah satu poin keterangan dalam laporan.
BACA JUGA: Ko Apex Terseret Kasus Pemalsuan Dokumen, Malam-malam Mantan Istri Tulis Status Seperti Ini
"Tanpa persetujuan dari PT. SBS, terlapor ternyata membuat dokumen TB Sinaran Emas menjadi TB FBS 86 dan BG Yinson Power 2401 menjadi BG FBS 686, dengan pemiliknya atas nama PT. Felicia Bintang Samudera, yang direkturnya adalah terlapor," lanjut keterangan dalam poin tersebut.
Tak cuma sekali, Ko Apex diduga kembali melakukan tindakan tersebut pada Oktober 2022.
"Pada tahun 2022 bulan Oktober, TB Bintang Mahakam 09 yang dimiliki oleh PT. SBS berangkat menuju Jambi untuk beroperasi di sana. Kapal tiba pada 1 November 2022 dan tanpa persetujuan dari PT SBS, kembali diganti dan dibalik nama menjadi TB FBS B 86. Pemiliknya atas nama PT. Felicia Bintang Samudera," bunyi poin lain dalam laporan.
BACA JUGA: Usai Ceraikan Istri Demi Dinar Candy, Ko Apex Kena Kasus Serius: Karmanya Langsung Datang
Selain pemalsuan dokumen, Ko Apex juga diduga sempat menjual salah satu kapal PT. SBS tanpa izin perusahaan. Peristiwa itu terjadi pada Juni 2022.
"Pada tahun 2022 bulan Juni, PT. SBS membeli tongkang BE Ocean II kepada PT. Pelayaran Sinar Inti Matan di Pontianak Seharga Rp3,05 miliar. Tongkang Ocean Il kemudian ditarik dari Pontianak ke Jambi dan menggunakan TB Bahrul Ilmi 01," papar poin lain dalam laporan.
BACA JUGA: Dapat Banyak Duit dari Ko Apex, Dinar Candy Tetap Ogah Berhenti Nge-DJ
"Tanpa persetujuan dari PT. SBS, tongkang Ocean II infonya dipotong, dibesituakan dan dijual terlapor di Jambi dan uang penjualannya diambil sendiri oleh terlapor," lanjut keterangan dalam poin tersebut.
Terakhir, Ko Apex pada awal 2023 diduga melakukan penipuan dan penggelapan ke PT. SBS dengan membawa kabur dua kapal yang dibeli perusahaan.
"Pada tahun 2023 bulan Januari, terlapor menawarkan kapal TB Super Speed dan BG NL 2102. Kapal posisinya di Tanjung Balai Karimun dan akhirnya kapal tersebut dibeli oleh PT. SBS sebesar Rp4,8 miliar," papar poin lain dalam laporan.
"Oleh terlapor, dibawa lah kapal tersebut ke Jambi. Tapi sampai sekarang, kapal tersebut tidak tahu di mana dan menjadi kapal apa posisinya," lanjut keterangan dalam poin tersebut.
PT. SBS sendiri mempercayakan pembuatan dokumen kapal ke Ko Apex karena pernah bekerja sama di 2020 dalam kegiatan serupa dan hasilnya positif. Namun dari lanjutan kerja sama dengan Ko Apex, PT. SBS mengklaim rugi sampai Rp31,9 miliar karena sempat tidak mengetahui dugaan kecurangan relasi mereka.