"Kita upayakan Rio untuk bisa rehab, karena untuk masuk jeruji lagi nggak tepat," beber Henny.
![Henny Mona bersama pengacaranya, Henry Indraguna. [Evi Ariska/Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/04/20/54928-henny-mona.jpg)
Rio Reifan ditangkap di rumahnya di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Dalam penangkapannya polisi mengamankan barang bukti tiga paket kecil sabu, setengah butir ekstasi, dan 12 butir alprazolam jenis psikotropika.
Rio Reifan pertama berurusan dengan pihak kepolisian gara-gara narkoba pada 2015. Saat itu, ia mencoba memakai narkoba dengan dalih terpengaruh lingkungan.
Namun setelah menyelesaikan masa hukumannya, Rio Reifan berturut-turut tertangkap narkoba pada 2017 dan 2019.
Ia mengaku sulit lepas dari ketergantungan narkoba. Kemudian, ia ditangkap lagi dengan narkoba pada 2021. Ia menjadikan narkoba sebagai pelarian dari masalah keluarga.