5 Kali Ditangkap Kasus Narkoba, Rio Reifan Kena Mental

Senin, 29 April 2024 | 15:25 WIB
5 Kali Ditangkap Kasus Narkoba, Rio Reifan Kena Mental
Pesinetron Rio Reifan memberi pernyataan saat dihadirkan dalam rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Henny Mona langsung mendatangi Polres Metro Jakarta Barat usai mendapat kabar mantan suaminya, Rio Reifan diamankan polisi gara-gara kasus narkoba.

Menurut Henny Mona, Rio Reifan sangat terpukul atas penangkapan ini. Apalagi, Rio baru bebas dari penjara atas kasus narkoba sebelumnya, yakni pada Februari 2024.

"Pasti down dia, karena secara psikologis Rio baru keluar dalam hitungan bulan dan ketangkep lagi untuk kelima kalinya," ujar Henny Mona di Polres Metro Jakarta Barat, Minggu (28/4/2024).

Artis Rio Reifan jelang pemeriksaan kesehatan usai tertangkap narkoba di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (29/4/2024). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Artis Rio Reifan jelang pemeriksaan kesehatan usai tertangkap narkoba di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (29/4/2024). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Henny Mona menyebut Rio Reifan kini menyesal. Namun, maaf dan sesal sudah tidak ada arti sekarang.

"Dia penyesalan pasti, minta maaf juga pasti," terang Henny Mona.

"Penyesalan pasti ada di belakang," imbuhnya.

Henny berusaha untuk membantu agar Rio Reifan mendapat rehabilitasi di kasus kali ini. Sebab di kasus sebelumnya ia mendapat hukuman penjara tiga tahun.

BACA JUGA: Beda Keterangan Mantan Istri dan Polisi Terkait Penyebab Rio Reifan Pakai Narkoba Lagi

BACA JUGA: 5 Kali Tertangkap Narkoba, Rio Reifan Tak Akan Dikirim Polisi ke Tempat Rehabilitasi

Menurutnya, Rio Reifan harus ditangani secara medis, bukan hukum bui. Sebab, mantan suaminya itu harus disembuhkan dari candu.

"Kita upayakan Rio untuk bisa rehab, karena untuk masuk jeruji lagi nggak tepat," beber Henny.

Henny Mona bersama pengacaranya, Henry Indraguna. [Evi Ariska/Suara.com]
Henny Mona bersama pengacaranya, Henry Indraguna. [Evi Ariska/Suara.com]

Rio Reifan ditangkap di rumahnya di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Dalam penangkapannya polisi mengamankan barang bukti tiga paket kecil sabu, setengah butir ekstasi, dan 12 butir alprazolam jenis psikotropika.

Rio Reifan pertama berurusan dengan pihak kepolisian gara-gara narkoba pada 2015. Saat itu, ia mencoba memakai narkoba dengan dalih terpengaruh lingkungan.

Namun setelah menyelesaikan masa hukumannya, Rio Reifan berturut-turut tertangkap narkoba pada 2017 dan 2019.

Ia mengaku sulit lepas dari ketergantungan narkoba. Kemudian, ia ditangkap lagi dengan narkoba pada 2021. Ia menjadikan narkoba sebagai pelarian dari masalah keluarga.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI