Suara.com - Kombes Pol M Syahduddi selaku Kapolres Metrool Jakarta Barat mengungkap lebih mendetail mengenai penangkapan Rio Reifan.
Dia bilang sang artis daiamankan di rumahnya yang berlokasi di kawasan Jakarta Timur pada Jumat (26/4/2024) malam.
“Ditangkap di kediamannya, di Jakarta Timur,” kata M Syahduddi kepada awak media pada Minggu (28//2024).
Dari penangkapan tersebut, aparat tidak cuma menyita barang bukti berupa sabu. Melainkan ada juga ekstasi.
“Ada sabu, ekstasi dan obat keras,” tuturnya.
BACA JUGA: Diminta Balikan, Nikita Mirzani Malah Bongkar Diduga Aib Rizky Irmansyah Soal Gonta-ganti Cewek
BACA JUGA: Untuk Kelima Kalinya, Artis Rio Reifan Kembali Ditangkap Polisi Terkait Narkoba
Selebihnya, dia cuma menjelaskan bahwa masih ada tersangka lain dalam kasus narkoba Rio Reifan.
“Ada, tapi DPO,” ujarnya
Hingga kini, Rio Reifan ini pun masih menjalani pemeriksaan mengenai kasusnya tersebut.
Rio Reifan pertama berurusan dengan pihak kepolisian gara-gara narkoba pada 2015. Saat itu, ia mencoba memakai narkoba dengan dalih terpengaruh lingkungan.
Namun setelah menyelesaikan masa hukumannya, Rio Reifan berturut-turut tertangkap narkoba pada 2017 dan 2019. Ia mengaku sulit lepas dari ketergantungan narkoba.
Kasus terbaru Rio Reifan dengan narkoba terjadi pada 2021. Ia menjadikan narkoba sebagai pelarian dari masalah keluarga sebelum ditangkap.