Kontennya Berujung Penistaan Agama, Galih Loss Terancam 6 Tahun Penjara

Jum'at, 26 April 2024 | 14:46 WIB
Kontennya Berujung Penistaan Agama, Galih Loss Terancam 6 Tahun Penjara
TikToker Galih Loss yang diduga menistakan agama (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tiktoker Galih Loss kini harus mendapat hukuman berat atas konten yang dibuat. Lelaki bernama lengkap Galih Noval Aji Prakoso itu ditangkap karena kasus penistaan agama.

Galih Loss awalnya mengaku hanya mau menghibur warganet dengan konten di TikTok. Namun tak terkecuali juga, ia ingin meraih endorse dari video viral ini.

"Dia tidak berpikir terlalu panjang hingga dibuatlah video yang mengarah ke dugaan penistaan agama," kata Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar pada Jumat (26/4/2024).

Galih Loss, tersangka kasus penistaan agama di Polda Metro Jaya, Jumat (26/4/2024). [Suara.com/Rena Pangesti]
Galih Loss, tersangka kasus penistaan agama di Polda Metro Jaya, Jumat (26/4/2024). [Suara.com/Rena Pangesti]

Kasus yang dihadapi Galih Loss adalah penistaan agama. Ia membuat konten plesetan kalimat taawudz di TikTok.

"Konten videonya menyamakan kalimat ta'awudz. dengan suara hewan serigala. (Mengatakan) auuuuudzubillahiminasyaitonirojim," terang AKBP Hendri Umar.

BACA JUGA: Alasan Galih Loss Bikin Konten Plesetkan Taawuz, Ucapannya Penuh Penyesalan

Warganet yang menyaksikan video tersebut, mengadukan hal ini kepada polisi. Pihak cyber dari Polda Metro Jaya pun akhirnya mengelusi keberadaan Galih Loss.

"Akhirnya pada 22 April, jajaran Subdit Siber melakukan penangkapan di daerah Setu Kabupaten Bekasi terhadap seseorang berinisial GNP (Galih Noval Aji Prakoso)," kata AKBP Hendri Umar.

Dari pendalaman penyelidikan, polisi menjerat Galih Loss dengan pasal penistaan agama, yang mana ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara.

"Persangkaan pasal yang dikenakan adalah pasal 28 ayat 2 juncto pasal 85 ayat 2 UU nomor 1 tahun 2024 sebagaimana telah diubah dalam perubahan kedua UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transformasi elektronik,"ata AKBP Hendri Umar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI