Pengacara Sebut Harvey Moeis Masih Syok Jadi Tersangka Korupsi Rp 271 Triliun

Kamis, 25 April 2024 | 12:28 WIB
Pengacara Sebut Harvey Moeis Masih Syok Jadi Tersangka Korupsi Rp 271 Triliun
Sandra Dewi dan Harvey Moeis. [Instagram/sandradewi88]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dipastikan dalam keadaan baik secara fisik usai ditahan akibat kasus korupsi PT Timah yang merugikan negara sampai Rp271 triliun. Cerita soal kondisi Harvey dibagikan langsung oleh pengacaranya, Harris Arthur.

"Pak HM kondisinya baik-baik saja," ujar Harris Arthur saat dihubungi awak media, Rabu (24/4/2024).

Namun dari sisi psikis, Harvey Moeis masih syok. Ia tidak menyangka kini masuk penjara akibat kasus korupsi.

Sandra Dewi dan suami, Harvey Moeis. (Instagram/sandradewi88)
Sandra Dewi dan suami, Harvey Moeis. (Instagram/sandradewi88)

"Beliau tidak pernah menyangka akan dijadikan tersangka, benar-benar nggak tahu," beber Harris Arthur.

Sampai hari ini, Harvey Moeis masih mempertanyakan di bagian mana dirinya terlibat dalam kasus korupsi PT Timah. Ia berdalih tidak ingat pernah terlibat praktek korupsi selama menjalankan bisnis tambang.

BACA JUGA: Sandra Dewi Ternyata Pisah Harta, Psikolog Minta Tetap Peka: Harus Ditanya Uang Darimana

BACA JUGA: Profil Dhika Himawan, Tunangan Brandon Salim yang Punya Jabatan Mentereng di Bali United

"Keterlibatan beliau dalam kasus itu di mana? Itu yang bikin beliau kaget. Apa yang beliau lakukan," terang Harris Arthur.

Kendati demikian, Harvey Moeis tetap menyatakan kesediaan untuk mengikuti proses hukum yang ada saat ini.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung RI mengumumkan keterlibatan Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah pada Rabu (27/3/2024).

Sandra Dewi dan suami, Harvey Moeis. (Instagram/sandradewi88)
Sandra Dewi dan suami, Harvey Moeis. (Instagram/sandradewi88)

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa dalam rentang waktu 2018 sampai 2019, Harvey Moeis disebut ikut memfasilitasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah sebagai kepanjangan tangan PT RBT. Harvey berperan mencari rekanan dalam urusan penyewaan alat peleburan timah di kegiatan pertambangan ilegal tersebut.

Harvey Moeis turut bertanggung jawab mengumpulkan jatah keuntungan dari masing-masing rekanan untuk kemudian diserahkan ke PT Timah. Kegiatan yang Harvey lakukan masih punya kaitan dengan tersangka lain, Helena Lim.

Harvey Moeis kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan. Ia dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas keterlibatan dalam praktek pertimbangan ilegal di PT Timah.

Sementara Sandra Dewi dimintai keterangan sebagai saksi pada Kamis (4/4/2024) terkait rekening yang diblokir usai keterlibatan Harvey Moeis dalam kasus korupsi Rp271 triliun terungkap. Langkah tersebut diambil penyidik guna menghindari kesalahan dalam penyitaan aset.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI