Suara.com - Kabar terkini datang dari Sandra Dewi. Kuasa hukumnya bersama Harvey Moeis akhirnya menjawab soal dugaan adanya perjanjian pranikah.
Memang benar bahwa pasangan yang sedang diperbincangkan ini memiliki perjanjian pranikah. Bahkan perjanjian pranikah itu membahas soal harta.
"Sebelum Pak HM menikah dengan Bu Sandra, memang ada perjanjian dari kedua belah pihak untuk pisah harta," Harris Arthur saat dihubungi awak media, Rabu (24/4/2024).
Persoalan terkait pisah harta ini sebelumnya pernah disinggung oleh beberapa ahli hukum. Salah satunya adalah pakar hukum Timothy Ezra Simanjuntak.
Menurut Timothy Ezra Simajuntak, kemungkinan soal Sandra Dewi ditetapkan menjadi tersangka harus dilihat dari apakah memang ada pemisahan harta antara dirinya dan Harvey Moeis.
"Harus dipastikan juga apakah si istri ini ada perjanjian pranikah harus ada di cek itu juga, karena balik lagi kalau ada perjanjian pra nikah kan terpisah itu harta istri dan harta suami," ujar Timothy.
"Kalau melihat kasus ini si istri kalau bersumber uangnya dari situ, ya tetep makanya harus dilihat lagi perjanjian pra nikah ini, klausul-klausulnya diliat potensinya," tambahnya.
BACA JUGA: Harta Sandra Dewi Bakal Ikut Disita Kejagung? Tergantung Isi Perjanjian Pra Nikah
Sementara itu, pendapat berbeda diungkapkan oleh ahli berbeda, yaitu psikolog Bunda Romi. Bunda Romi menegaskan bahwa Sandra Dewi seharusnya mempertanyakan uang yang diterimanya dari suami.
"Kan istri dapat nakah dari suami, ya otomatis dia mendapatkan nafkah untuk kehidupan sehari-hari, mungkin nggak normal, nggak seperti ibu-ibu yang lain. Ini mendapatkan dari suami, melebihi kecukupan, ujar sang psikolog, dilansir dari tayangan Kiss Pagi pada Kamis (25/4/2024).
"Tapi apakah itu (aliran dana) menjadi praktek dari pencucian uang, kita nggak pernah tahu," lanjutnya.
"Harusnya memiliki kepekan juga istri kalau memiliki suami yang tiba-tiba mengatakan, 'kamu beli apapun boleh'. Jangan hanya 'alhamdulillah' tapi harus ditanyakan juga ini darimana," tegasnya.