Suara.com - Catherine Wilson saat ini masihi menjalani proses cerai dengan Idham Masse. Ada beberapa hal yang membuat perceraian ini berjalan lamban.
Salah satunya adalah tuntutan harta, yang menurut Cahterine Wilson memang wajib diberikan Idham Masse. Di antaranya adalah sebuah mobil yang diberikan Idham untuk ibunda Catherine.
Pasalnya, belakangan diketahui mobil tersebut belum dilunasi. Dan uang cicilannya malah ditagih ke Catherine Wilson. Hal ini pun menjadi salah satu poin gugatan Keket, begitu ia disapa, ke dalam gugatannya ke pengadilan agama.
BACA JUGA: Catherine Wilson Tuding Idham Mase Tidak Penuhi Kewajiban soal Nafkah
Di tengah proses cerainnya ini, Catherine Wilson mengaku ingin cepat menjanda. Ia pun mengakui memetik banyak pelaran dari pernikahannya dengan anggota dewan dari Sulawesi itu.
"Mungkin Catherine harus introspeksi diri, jangan cepat ambil keputusan, harus mengenal pasangan. Aku enggak nyalahin siapa-siapa, nyalahin sendiri aja," kata Catherine Wilson saat menjadi bintang tamu acara Pagi-Pagi Ambyar, baru-baru ini.
BACA JUGA: Catherine Wilson Gigit Jari, Mobil Hadiah dari Idham Masse Ditarik Leasing
Selain itu, Catherine Wilson juga berharap Idham Masse punya itikad baik untuk segera menyudahi proses perceraian ini. Perempuan yang sempat terjerat kasus narkotika ini ingin sang suami memenuhi kewajibannya, yang selama ini ia abaikan.
"Wala kita tidak bisa jadi jodoh, semoga kita jadi saudara, tidak ada keributan, masalah selesai. Tolong saya di sini minta tanggung jawabnya aja," tutur Catherine Wilson.
Pernikahan Catherine Wilson dan Idham Masse digelar pada 1 Oktober 2022. Setahun kemudian, pengusaha sekaligus anggota dewan itu menggugat cerai sang istri di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Hanya saja, perceraian Idham Masse dan Catherine Wilson yang awalnya diperkarakan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, dibatalkan. Ini karena kedua belah pihak tidak pernah hadir.
Setelahnya, giliran Catherine Wilson mengajukan gugatan cerai kepada Idham Masse ke Pengadilan Agama Depok, 24 Desember 2023.