"Dia mengenal narkotika sudah satu tahun lebih," jelas Wakasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Reska Anugrah dalam giat rilis penangkapan, Selasa (23/4/2024).
![Chandrika Chika. [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/04/24/61934-chandrika-chika.jpg)
Namun kepada keluarga, Chandrika Chika mengaku baru sekali mengonsumsi narkoba. Chika juga berdalih tidak tahu kalau pod atau vape milik temannya yang ia pakai berisi liquid yang sudah dicampur ganja.
"Ada teman yang bawa pod itu, yang bawa kandungan itu. Dia nggak tahu," kata Jusman.
Terlepas apa pun dalihnya, Chika Chandrika ikut ditetapkan sebagai tersangka bersama lima selebgram lain karena hasil tes urine-nya positif ganja. Mereka dikenakan Pasal 127 UU Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.
Selain Chandrika Chika, ada juga eks atlet e-sport divisi PUBG Mobile, Herli Juliansyah atau yang lebih dikenal dengan nama Jeixy dalam daftar tersangka. Hasil tes urine Jeixy dinyatakan positif metamfetamin.