Suara.com - Aline Adita masih berupaya menagih Rp 500 juta ke Codeblu. Ini adalah uang investasi yang disetor Aline ke Codeblue untuk membuka bisnis toko kue pada 2017.
Karena bisnis toko kue tersebut tidak berjalan lancar dan bahkan tutup, Aline Adita meminta uangnya kembali. Namun Codeblu berdalih, uang tersebut adalah investasi dan bukan utang piutang.
Aline Adita memahami, awal mula kasus ini adalah investasi. Namun karena ada beberapa kejanggalan seperti tidak berdirinya Perseroan Terbatas (PT) hingga laporan keuangan fiktif, artis 43 tahun tersebut akhirnya membuat gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
![Aline Adita. [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/04/24/62116-aline-adita.jpg)
Hasilnya, uang yang semula Rp 500 juta, naik angkanya menjadi Rp 518 juta. Ini karena hakim menilai, ada kerugian tambahan yang dialami Aline Adita.
"Keputusan pengadilan berpihak kepada saya. Pengadilan menghukum tergugat I: William Anderson, tergugat II Isaura (adik Codeblu) dan tergugat III Iscaketory menanggung kerugian materil sejumlah Rp 518 juta," terang Aline Adita di kanal YouTube Gastronusa, Selasa (23/4/2024).
BACA JUGA: Klarifikasi Aline Adita soal Utang Codeblu Rp500 Juta, Ada Putusan di Pengadilan
Aline Adita sebenarnya ingin kasus tersebut selesai secara baik-baik. Namun hingga empat tahun berjalan setelah putusan tersebut, Codeblu tidak kunjung menunjukkan iktikad baik.
"Sampai saat ini setelah empat tahun saya belum terima uang ya. Itu berarti Anda berhutang dengan saya dong," kata Aline Adita.
"Walaupun dasarnya adalah investasi tapi investasi nya sudah dinyatakan berakhir dan tidak sah oleh keputusan pengadilan," imbuh bintang film Danur ini.