Suara.com - Aline Adita tengah berkasus dengan food vlogger Codeblu. Presenter 43 tahun ini mengklaim, seterunya memiliki utang Rp500 juta.
Masalah ini bermula saat Aline Adita menginvestasikan Rp500 juta ke Codeblu. Dengan uang tersebut, food vlogger bernama asli William Anderson tersebut kemudian membangun toko kue bernama Iscaketory di 2017.
Merujuk pada perjanjian, Codeblu diharuskan membuat perseroan terbatas (PT). Lelaki yang menang tinju melawan Chef Arnold tersebut juga wajib memberikan laporan keuangan kepada Aline Adita.
"Di 2018, saya kejar ayo mana PT dan laporan keuangannya. Hingga Mei (2018) saya mau menikah, nggak ada apa-apa," kata Aline Adita di kanal YouTube Gastronusa, Selasa (23/4/2024).
Aline Adita tidak berhenti mengejar Codeblu untuk mendapat haknya. "Karena saya memiliki modal di situ," tuturnya.
BACA JUGA: Klarifikasi Aline Adita soal Utang Codeblu Rp500 Juta, Ada Putusan di Pengadilan
Sampai di satu waktu, Codeblu akhirnya memberikan laporan keuangan. Tapi angka yang ditulis, justru membuat Aline Adita bingung.
"Itu laporan keuangan fiktif. Sempat saya konfrontasi juga," kata Aline Adita.
Kepada Aline Adita, Codeblu kala itu mengatakan, "Ya gue bikin angka ini suka suka gue aja biar lu nggak marah."
Aline Adita makin heran dengan keputusan Codeblu membuat laporan fiktif. Sebagai pemilik modal, jelas ia merasa dibohongi.
Masalahnya bukan hanya berupa laporan fiktif. Toko tersebut juga tutup tanpa sepengetahuan Aline Adita.
"Aku sebagai investor tapi nggak tau toko kue ku kemana gitu kira-kira gimana ya?" katanya.
Setelah berkonsultasi dengan pengacara, Aline Adita akhirnya menggugat Codeblu secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hasil putusannya pun ada, bahwa Codeblue diharuskan membayar Rp518 juta kepada bintang film Danur tersebut.