Di mana sebagai perincian, Rp500 juta adalah kerugian Aline Adita sementara Rp18 juta adalah kerugian lainnya.
Bagi Aline Adita, keputusan hakim harus dijalankan Codeblu. Maka karena hingga hari ini ia belum membayar, itu berarti masuk dalam kategori utang piutang.
"Sampai saat ini setelah empat tahun saya belum terima uang ya. Itu berarti Anda berhutang dengan saya dong," ucap Aline Adita.