Suara.com - Aline Adita tengah berseteru dengan Codeblu alias William Anderson. Ini karena investasi Rp500 juta yang berujung pada utang piutang.
Codeblu tidak terima uang tersebut dianggap utang piutang. Sebab perjanjian awal, Rp500 juta digunakan sebagai investasi bisnis toko kue.
Aline Adita akhirnya juga turut angkat bicara. Ia mengatakan, mengapa investasi ini berujung pada utang piutang.
"Kalau investasi itu, feedback berupa keuntungan persentase dan semua itu diatur dalam perjanjian," kata Aline Adita memulai penjelasannya di kanal YouTube Gastronusa, Selasa (23/4/2024).
Seiring berjalan waktu, toko kue yang dibangun 2017, ternyata tutup setahun kemudian. Aline Adita bahkan tidak mendapat laporan ini dari Codeblu.
"Saya konsultasi dengan pengacara saya untuk menempuh jalur hukum menggugat secara perdata tentang wanprestasi atau ingkar janji," tuturnya.
Setelah menempuh jalur pengadilan, majelis hakim akhirnya membuat keputusan bahwa investasi tersebut tidak sah.
BACA JUGA: Codeblu Ogah Dibilang Utang Rp 500 Juta Pada Aline Adita, Begini Kronologi Utang Piutangnya
"Pengadilan menghukum tergugat I: William Anderson, tergugat II Isaura (adik Codeblu) dan tergugat III Iscaketory menanggung kerugian materil sejumlah Rp 518 juta," jelas Aline Adita.
Di mana sebagai perincian, Rp500 juta adalah kerugian Aline Adita sementara Rp18 juta adalah kerugian lainnya.
Bagi Aline Adita, keputusan hakim harus dijalankan Codeblu. Maka karena hingga hari ini ia belum membayar, itu berarti masuk dalam kategori utang piutang.
"Sampai saat ini setelah empat tahun saya belum terima uang ya. Itu berarti Anda berhutang dengan saya dong," ucap Aline Adita.