Suara.com - Chandrika Chika resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Diketahui, Chandrika Chika dan 5 orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaaan penyalahgunaaan narkoba.
Hal ini terkuak melalui hasil pemeriksaan Chandrika Chika yang ternyata menggunakan narkoba sejak satu tahun belakangan ini.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap saudari CK, dia mengenali narkotika itu sudah satu tahun lebih," ujar Wakasat Res Narkoba, AKP Reska Anugrah di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, (24/4/2024).
AKP Reska Anugrah menegaskan bahwa tersangka-tersangka tersebut tidak memiliki alasan yang sah untuk menggunakan narkoba. Pasalnya, penggunaan narkoba sudah menjadi hal yang lumrah di kalangan mereka.
"Tidak ada khusus untuk keperluan doping, sifatnya karena pergaulan dalam circle yang sudah sering menggunakan narkoba dan merupakan hal yang lumrah dalam circle pertemanan," ujarnya.
Sebagai informasi, Chandrika Chika bersama dengan lima orang lainnya ditangkap di sebuah hotel di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 23.00 WIB pada Senin, 22 April 2024.
BACA JUGA: Jefri Nichol Diduga Sindir Chandrika Chika yang Ditangkap Polisi: Malu-maluin
Penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari warga mengenai kegiatan penyalahgunaan narkoba di hotel tersebut. Tim penegak hukum tiba di lokasi dan berhasil menangkap enam orang yang terlibat dalam penggunaan narkoba.
"Mereka adalah grup pertemanan dan biasa berkumpul-kumpul disana. Mereka memakai bergantian," ucapnya.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita sebuah rokok elektrik atau pods yang berisi cairan ganja. Pods ini diketahui digunakan secara bersama-sama oleh para tersangka.
Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 127 UU 35 Tahun 2009 yang mengatur tentang penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara.
"Barang bukti yang diamankan adalah 1 pods vape yang berisi cairan berisi ganja atau likuid THC," ujarnya.