6 Poin Kronologi Penangkapan Chandrika Chika, Ditetapkan Jadi Tersangka dan Terancam Vonis 4 Tahun

Yohanes Endra Suara.Com
Rabu, 24 April 2024 | 10:39 WIB
6 Poin Kronologi Penangkapan Chandrika Chika, Ditetapkan Jadi Tersangka dan Terancam Vonis 4 Tahun
Kronologi Penangkapan Chandrika Chika. (Instagram/chndrika_)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BACA JUGA: Jefri Nichol Diduga Sindir Chandrika Chika yang Ditangkap Polisi: Malu-maluin

4. Sudah satu tahun konsumsi ganja

Kronologi Penangkapan Chandrika Chika. (Instagram/chndrika_)
Kronologi Penangkapan Chandrika Chika. (Instagram/chndrika_)

Tak lama setelah penangkapan terjadi, fakta mengejutkan lain terungkap. Chandrika Chika rupanya sudah lama menggunakan barang haram tersebut. Ia dan teman-teman satu pergaulannya itu sudah sekitar satu tahun mengkonsumsi barang haram tersebut

5. Ditetapkan sebagai tersangka

Kronologi Penangkapan Chandrika Chika. (Instagram/chndrika_)
Kronologi Penangkapan Chandrika Chika. (Instagram/chndrika_)

Selebgram yang baru berusia 20 tahun itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu terungkap dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (23/4/2024) kemarin. Chika dan lima temannya terlihat telah memakai baju oranye.

Sebelumnya hasil urine yang dilakukan menemukan bahwa Chandrika Chika dan lima temannya positif narkoba. Sementara dua teman Chika juga dinyatakan positif metamfetamin.

6. Terancam hukuman 4 tahun penjara

Kronologi Penangkapan Chandrika Chika. (Instagram/chndrika_)
Kronologi Penangkapan Chandrika Chika. (Instagram/chndrika_)

Keenam tersangka termasuk di dalamnya Chandrika Chika dijerat dengan pasal 127 nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. Ancaman hukuman yang menanti Chika cs adalah hukuman penjara paling maksimal 4 tahun lamanya.

Itulah kronologi penangkapan Chandrika Chika atas kasus penyalahgunaan narkoba. Kini Chika sudah resmi ditetapkan jadi tersangka, dan ancaman hukuman maksimal 4 tahun pun telah menantinya.

Kontributor : Safitri Yulikhah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI