Suara.com - Christopher Stefanus Budianto alias Stevan akhirnya divonis 2,5 tahun penjara. Ini terkait dengan kasus penipuan mobil Jessica Iskandar.
Dalam putusannya, Hakim Ketua menjerat Stevan dengan pasal 378 soal penipuan. Walaupun di awal, sempat muncul dugaan penggelapan.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan," demikian putusan hakim pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/4/2024).
Stevan juga diharuskan mengembalikan mobil Alphard ke Jessica Iskandar yang menjadi sengketa.
Usai sidang, pengacara Stevan, Darius Situmorang meluapkan kekecewaan. Ia heran mengapa pasal yang digunakan justru penipuan.
BACA JUGA: Polisi Ungkap Motif Chandrika Chika dan Teman-Teman Pakai Ganja
Terlebih, pada akhirnya pun, Stevan akan mengembalikan mobil Alphard milik Jessica Iskandar.
"Nah ini kenapa Majelis Hakim masih menyampaikan terkait adanya kerugian dari Jessica Iskandar. Kami kaget, aneh," kata Darius Situmorang.
Malah menurut Darius Situmorang, pada putusan ini, kliennya bisa dibebaskan. "Seharusnya klien kami bebas, sebebas-bebasnya. Tapi kenapa klien kami dipaksakan terkait pidananya?" ucap pengacara Stevan.
Karena itu, pihak Stevan meminta waktu untuk menentukan sikap terkait putusan hakim. Dalam waktu seminggu, ia akan memutuskan apakah akan menerima atau mengajukan banding.
Hal itu juga sempat disampaikan Stevan di persidangan setelah berkonsultasi dengan pihak pengacara.
"Untuk putusannya saya minta waktu untuk pikir-pikir satu minggu," ujar Christopher Stefanus Budianto.
Sebagai pengingat, kasus ini bermula saat Jessica Iskandar dan Stevan berbisnis rental mobil. Namun belakangan, istri Vincent Verhaag ini merasa ditipu dengan kerugian 11 mobil mewah seharga Rp 9,8 miliar.
Jessica Iskandar kemudian melaporkan Stevan ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022. Stevan ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2023 dan ditangkap di luar negeri, November 2023.