Divonis 2,5 Tahun Penjara Kasus Penipuan Mobil Jessica Iskandar, Pihak Stevan Kecewa

Rabu, 24 April 2024 | 10:34 WIB
Divonis 2,5 Tahun Penjara Kasus Penipuan Mobil Jessica Iskandar, Pihak Stevan Kecewa
Christopher Stefanus Budianto alias Stevan dan pengacaranya, Darius Situmorang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/4/2024). [Suara.com/Rena Pangesti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Christopher Stefanus Budianto alias Stevan akhirnya divonis 2,5 tahun penjara. Ini terkait dengan kasus penipuan mobil Jessica Iskandar.

Dalam putusannya, Hakim Ketua menjerat Stevan dengan pasal 378 soal penipuan. Walaupun di awal, sempat muncul dugaan penggelapan.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan," demikian putusan hakim pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/4/2024).

Darius Situmorang, pengacara Stevan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/4/2024). [Suara.com/Rena Pangesti]
Darius Situmorang, pengacara Stevan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/4/2024). [Suara.com/Rena Pangesti]

Stevan juga diharuskan mengembalikan mobil Alphard ke Jessica Iskandar yang menjadi sengketa.

Usai sidang, pengacara Stevan, Darius Situmorang meluapkan kekecewaan. Ia heran mengapa pasal yang digunakan justru penipuan.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Motif Chandrika Chika dan Teman-Teman Pakai Ganja

BACA JUGA: Profil dan Kontroversi Selebgram Chandrika Chika, Mantan Thariq Halilintar yang Tersandung Kasus Narkoba

Terlebih, pada akhirnya pun, Stevan akan mengembalikan mobil Alphard milik Jessica Iskandar.

"Nah ini kenapa Majelis Hakim masih menyampaikan terkait adanya kerugian dari Jessica Iskandar. Kami kaget, aneh," kata Darius Situmorang.

Malah menurut Darius Situmorang, pada putusan ini, kliennya bisa dibebaskan. "Seharusnya klien kami bebas, sebebas-bebasnya. Tapi kenapa klien kami dipaksakan terkait pidananya?" ucap pengacara Stevan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI