TikTokers tersebut mengatakan tindakan Nikita Mirzani ini bisa dikategorikan sebagai penelantaran anak dan sudah pasti akan terkena pasal perlindungan anak, bila berada di luar negeri.
"Sangat disayangkan karena termasuk penelantaran anak. Kalau di beberapa negara, orangtua seperti Nikita Mirzani akan dikenakan pasal perlindungan anak karena sudah menelantarkan anaknya," jelasnya.
Sayangnya, TikTokers tersebut mengatakan Nikita Mirzani tak mungkin dijerat pasal perlindungan anak selama berada di Indonesia. Sebab, undang-undang anak yang berlaku di Indonesai masih sangat lemah.
"Tapi di Indonesia, ini tidak akan terjadi. Ada Undang-undangan anak di Indonesia, tapi penegakannya lemah sekali terutama kasus anak yang ditelantarkan orangtuanya," bebernya.
Ia juga beranggapan pemerintah Indonesia akan lebih sigap menindak kasus penelantaran anak, bila kondisinya sudah kritis atau viral di tengah masyarakat.
Menurutnya, penyelesaian masalah antara Nikita Mirzani dan Lolly itu tak seharusnya sampai membiarkan anak hidup sendiri. Terlebih, Lolly juga belum genap berusia 17 tahun.
"Lolly yang dengan ini tercabut haknya sebagai anak, yakni rumah tinggal, keluarga perlindungan, pengawasan dan nafkah sangat disayangkan sekali," tandasnya.