Suara.com - Perseteruan antara Nikita Mirzani dan anak sulungnya, Laura Meizani Mawardi alias Lolly masih menjadi perhatian publik.
Seorang TikTokers @mitraeluk melalui video unggahannya berpendapat Nikita Mirzani bisa terseret kasus penelantaran anak, karena perseteruannya dengan Lolly yang tak kunjung usai.
Pasalnya, Nikita Mirzani sudah menghilangkan nama Lolly sebagai anaknya dalam kartu keluarga dan dikeluarkan dari penerima warisannya.
"Orang Indonesia sudah tahu ya bahwa Nikita Mirzani mengumumkan Lolly dicoret dari KK dan dikeluarkan hak warisnya, serta dari tanggungan asuransi yang dibayarkan Nikita Mirzani," kata TikTokers tersebut, Senin (22/4/2024).
TikTokers tersebut menyimpulkan itu berarti janda 3 anak ini sudah tak pedulit lagi dengan Lolly dan melepaskan tanggung jawabnya sebagai orangtua kandung.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Diduga Labrak Teman Lolly, Singgung Soal 'Cupang' di Leher
BACA JUGA: Nikita Mirzani Bongkar Pemicu Putus dari Rizky Irmansyah, Singgung Sikap Munafik
"Nikita Mirzani juga menyatakan bahwa dirinya sudah tidak peduli lagi dengan Lolly. Artinya, dia melepaskan tanggung jawabnya sebagai orangtua terhadap Lolly," jelas TikTokers tersebut.
Menurut TikTokers tersebut, langkah yang dilakukan Nikita Mirzani pada Lolly ini sangat disayangkan. Karena, itu sama halnya mencabut hak-hak anak dari Lolly yang masih di bawah umur.
"Berlandaskan hak-hak anak, yaitu perlindungan, pengawasan, keluarga, tempat tinggal dan lain sebagainya, nafkah juga termasuk ya. Ini sangat disayangkan," ujar TikTokers tersebut.
TikTokers tersebut mengatakan tindakan Nikita Mirzani ini bisa dikategorikan sebagai penelantaran anak dan sudah pasti akan terkena pasal perlindungan anak, bila berada di luar negeri.
"Sangat disayangkan karena termasuk penelantaran anak. Kalau di beberapa negara, orangtua seperti Nikita Mirzani akan dikenakan pasal perlindungan anak karena sudah menelantarkan anaknya," jelasnya.
Sayangnya, TikTokers tersebut mengatakan Nikita Mirzani tak mungkin dijerat pasal perlindungan anak selama berada di Indonesia. Sebab, undang-undang anak yang berlaku di Indonesai masih sangat lemah.
"Tapi di Indonesia, ini tidak akan terjadi. Ada Undang-undangan anak di Indonesia, tapi penegakannya lemah sekali terutama kasus anak yang ditelantarkan orangtuanya," bebernya.
Ia juga beranggapan pemerintah Indonesia akan lebih sigap menindak kasus penelantaran anak, bila kondisinya sudah kritis atau viral di tengah masyarakat.
Menurutnya, penyelesaian masalah antara Nikita Mirzani dan Lolly itu tak seharusnya sampai membiarkan anak hidup sendiri. Terlebih, Lolly juga belum genap berusia 17 tahun.
"Lolly yang dengan ini tercabut haknya sebagai anak, yakni rumah tinggal, keluarga perlindungan, pengawasan dan nafkah sangat disayangkan sekali," tandasnya.